TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Pendidikan Kabupaten (Disdik) Sleman mngingatkan kembali aturan terkait pengadaan seragam sekolah bagi siswa. Kepala Disdik Sleman, Mustadi, mengimbau agar sekolah negeri di Bumi Sembada tidak ikut campur atau "cawe-cawe" dalam proses pengadaan seragam bagi siswa baru.
Menurut Mustadi, meskipun di Sleman tidak ada surat edaran khusus yang melarang sekolah, pihaknya tetap berpedoman pada Surat Edaran Nomor 080/kpts/2023 terkait pengelolaan sumbangan atau bantuan. Ia menekankan bahwa pengadaan seragam memiliki tahapan yang harus dipatuhi dan tidak boleh ada paksaan sama sekali.
"Jelas, sekolah dilarang untuk pengadaan seragam. Pada komite pun tidak boleh. Bahkan kalau sekolah memfasilitasi orang tua itu nanti mesti dimaknai dari sekolah. Jadi ya nggak. Nggak boleh cawe-cawe," kata Mustadi, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, penyelenggara pengadaan seragam seharusnya dilakukan oleh paguyuban orang tua, bukan pihak sekolah maupun komite sekolah. Ia berharap paguyuban dapat melakukan rembukan bersama untuk menentukan kebutuhan seragam tanpa harus melibatkan sekolah secara langsung. Rembukan ini pun dilakukan bukan setelah SPMB melainkan setelah berakhir masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
"Pokoknya, sekolah tidak boleh mengadakan. Biarkan wali orang tua saja yang mengadakan. Sama hal contohnya perayaan akhir tahun atau pelepasan murid, biarkan orang tua yang mengadakan, jangan sekolah," imbuhnya.
Ia pun menyarankan agar pihak sekolah melibatkan pihak terkait, seperti Ombudsman dalam rapat awal dengan wali murid untuk memberikan pemahaman yang jelas, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Disdik Sleman, kata dia juga pernah melakukan itu.
"Pada waktu itu kami itu sudah pernah ada forum, kita mengumpulkan Kepala Sekolah SMP negeri dan swasta. Terus kemudian kita hadirkan Pak Ketua Ombudsman waktu itu. Beliau, jadi narasumber. Ini kita harapkan biar nanti tidak terjadi permasalahan-permasalahan," kata dia.
Larangan sekolah menjual seragam sekolah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022. Ketentuannya, pengadaan seragam adalah tanggung jawab orangtua.
Pemerintah dan sekolah bisa membantu dalam hal pengadaan sekolah untuk peserta didik kurang mampu. Sekolah dilarang menjadikan pembelian seragam baru sebagai kewajiban, termasuk pada saat penerimaan murid baru. Pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi dasar penjatuhan sanksi administratif oleh pembina kepegawaian.
Seorang warga Kalasan, Sari mengatakan, berdasarkan pengalaman menyekolahkan anaknya, ia merasa diberikan kebebasan penuh dalam membeli seragam sekolah anaknya. Ia mengamini memang ada sosialisasi soal seragam saat itu dari sekolah agar warnanya seragam. Akan tetapi pembeliannya tidak dipaksakan. Boleh beli bersama-sama paguyuban orangtua atau sendiri-sendiri di tempat lain.
Ia sendiri lebih memilih untuk membeli seragam bersama-sama melalui paguyuban karena selain tidak repot, harganya relatif terjangkau dan diberi kebebasan hanya membeli seragam tertentu saja.
"Kalau menurut saya tidak apa-apa sih beli bersama-sama, sepanjang harganya masuk akal. Kemudian kita juga diberikan pilihan, tidak diwajibkan," kata dia.(*)