Tribunlampung.co.id, Tasikmalaya - Aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar sekaligus menggagalkan aksi penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial AR di kawasan perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca juga: Siasat Licik DR Sekap hingga Rudapaksa Mahasiswi yang Cari Kerja, Buka Lowongan Palsu
Tragisnya, AR diduga disekap di dalam satu rumah yang merangkap sebagai kantor koperasi simpan pinjam tempatnya bekerja.
Aktor utama di balik penyekapan ini disinyalir merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial S dan M, yang tak lain adalah pengelola atau bos dari koperasi tersebut.
Motif penyekapan dipicu oleh masalah finansial, di mana korban memiliki utang kedinasan sebesar Rp14 juta yang belum mampu ia lunasi. Karena tak kunjung bayar, pasutri tersebut nekat menjadikan tubuh korban sebagai "barang jaminan".
Di tengah situasi mencekam dan ruang gerak yang dibatasi, AR memanfaatkan kelenggahan pelaku untuk mengambil telepon genggamnya.
Ia secara cerdik menghubungi nomor darurat kepolisian melalui Call Center 110 dan melaporkan bahwa dirinya tengah disandera.
Merespons sinyal bahaya tersebut, tim gabungan dari Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Cibeureum langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan penggerebekan, menyelamatkan korban, serta menggelandang pasutri pemilik koperasi ke kantor polisi.
Dikutip dari TribunJabar.id, Pamapta II Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki, membenarkan adanya pergerakan taktis tersebut pasca-menerima laporan aduan masyarakat pada Senin (29/6/2026).
"Awalnya kami mendapatkan informasi melalui sistem terkait adanya dugaan penyekapan orang dan kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Cibeureum untuk menusuk ke lokasi."
"Hasilnya, terduga pelaku beserta korban berhasil kami amankan," terang Ipda Rifanto Zaki saat dikonfirmasi oleh awak media.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan interogasi awal di lapangan, polisi menemukan fakta bahwa AR memang terikat perjanjian utang piutang dengan atasannya sebesar Rp14 juta.
Keberadaan AR di dalam rumah tersebut difungsikan oleh pelaku sebagai agunan hidup atas pinjaman yang macet.
Meski begitu, pihak terduga pelaku mencoba membela diri saat diperiksa. S dan M mengklaim tidak melakukan kekerasan fisik dan tetap memperlakukan korban dengan baik secara domestik, serta membantah adanya unsur penyanderaan paksa.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam. Status korban di sana diakui sebagai jaminan, namun diperlakukan dengan baik, dan dari pihak keluarga terduga pelaku tidak mengakui adanya penyekapan secara sepihak," urai Ipda Rifanto.
Lebih mengejutkan lagi, dari hasil pengecekan legalitas usaha, koperasi simpan pinjam yang dikelola oleh pasutri S dan M tersebut terindikasi kuat sebagai lembaga keuangan ilegal, yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Setelah kita cek lokasi, didapat fakta bahwa korban memiliki utang sebesar Rp14 juta dan bekerja di satu koperasi yang belum memiliki surat resmi atau izin operasional."
"Namun, untuk pembuktian pasalnya, kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam terlebih dahulu," pungkas Ipda Rifanto Zaki menuturkan bahwa para pihak terkait kini masih menjalani pemeriksaan intensif di unit Satreskrim.