Tinggalkan Kios dan Pilih Sistem COD, Siasat Baru Pengedar Obat Keras Daftar G di Depok
Hironimus Rama June 30, 2026 09:16 PM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

​TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pola kucing-kucingan antara aparat kepolisian dan sindikat pengedar obat keras daftar G di Kota Depok resmi memasuki babak baru. Mengetahui ruang geraknya kian dipersempit oleh petugas, para pelaku kini meninggalkan modus lama berjualan lewat kios atau toko kosmetik. 

Sebagai gantinya, mereka beralih memanfaatkan sistem Cash on Delivery atau COD untuk bertransaksi secara sembunyi-sembunyi.

​Ibarat peribahasa ‘sepandai-pandainya kancil melompat pasti akan jatuh juga’, taktik licik mereka tetap terendus. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Depok, Mobil Hantam Pemotor hingga Tewas di Jalan Tole Iskandar

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok yang melancarkan operasi senyap selama tiga bulan terakhir, sejak April hingga Juni 2026, sukses menggulung jaringan ini. 

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 34 tersangka berhasil diciduk bersama total barang bukti 33.708 butir obat keras ilegal berbagai jenis yang siap diedarkan ke masyarakat.

​Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, mengungkapkan bahwa perubahan modus operandi ini memaksa personel di lapangan untuk memutar otak. 

Karena lokasi transaksi yang berpindah-pindah tempat, polisi harus menerapkan strategi pembelian terselubung serta pengintaian yang ekstra intensif demi menangkap basah para pelaku saat bertransaksi.

​Berdasarkan hasil pemetaan berkala pihak kepolisian, wilayah Kecamatan Cimanggis dan Kecamatan Sukmajaya mencuat sebagai kawasan dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak. 

“Faktor kepadatan penduduk yang tinggi di kedua wilayah tersebut disinyalir menjadi alasan utama para pengedar menjadikannya sebagai pasar utama,” kata Yefta, Selasa (30/6/2026). 

Ironisnya, pangsa pasar mereka kini tidak lagi mengenal usia, menyasar mulai dari kelompok dewasa hingga kalangan remaja yang mencari efek instan dari obat-obatan tersebut.

​Dari puluhan ribu butir obat yang disita, termasuk Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl, polisi memberikan perhatian khusus pada temuan Alprazolam. 

Obat penenang yang masuk golongan psikotropika ini menjadi komoditas paling diburu di pasar gelap karena nilai ekonomisnya yang sangat tinggi, yakni mencapai Rp70.000 per butir. 

Padahal, obat keras ini seharusnya hanya bisa dikonsumsi berdasarkan resep dokter ketat untuk pasien dengan gangguan kejiwaan.

​Gencarnya hantaman terhadap jaringan ini menempatkan Satresnarkoba Polres Metro Depok sebagai salah satu unit dengan performa pengungkapan terbaik di jajaran Polda Metro Jaya. 

Kendati demikian, Yefta menegaskan bahwa situasi di wilayahnya belum dapat dikategorikan sebagai daerah darurat Tramadol. 

“Operasi yang masif ini justru merupakan langkah antisipasi berkelanjutan untuk memastikan tidak ada ruang bagi kampung narkoba maupun toko obat ilegal yang beroperasi secara terbuka,” jelasnya. 

​Saat ini, fokus penyidik bergeser pada upaya memutus urat nadi pasokan makro, di mana polisi tengah memburu jaringan penyuplai utama yang terindikasi kuat mengalirkan barang haram tersebut dari luar Kota Depok. 

Di sisi lain, kepolisian mengapresiasi keberanian warga yang aktif melapor dan terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Hotline Darurat 110 jika melihat aktivitas mencurigakan, dengan jaminan keamanan identitas yang dirahasiakan penuh. (m38)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.