Nadiem Divonis 10 Tahun, Laptop Chromebook Bantuan Masih Dipakai di Lampung
Daniel Tri Hardanto June 30, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Laptop berbasis Chromebook yang merupakan pengadaan di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dijabat Nadiem Makarim masih berfungsi dengan baik. 

Baca juga: Tolak Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Hakim Tak Berani Tatap Mata Saya!

Sejumlah sekolah di Bandar Lampung masih menggunakan laptop Chromebook tersebut untuk kegiatan administrasi maupun media penunjang pembelajaran. 

Nadiem Makarim sendiri terjerat kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. 

Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam periode 2020-2022, sedikitnya ada 1.424 sekolah penerima bantuan laptop Chromebook di Lampung. 

Jumlah tersebut termasuk 77 sekolah negeri dan swasta di Bandar Lampung.

Dari sejumlah sekolah yang pernah disambangi Tribun Lampung, hampir semuanya mengaku unit laptop Chromebook bantuan Kemendikbudristek masih berfungsi dengan baik. 

Seperti yang disampaikan Kepala TK Bina Balita Nining di Jalan Gria Nirmala, Way Halim, Bandar Lampung. 

Ia menuturkan satu unit laptop Chromebook yang diterima sekolahnya masih berfungsi dengan baik.

"Kami mendapat bantuan satu unit. Kalau tidak salah bantuannya tahun 2021," ujar Nining saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Dia menerangkan, unit tersebut biasanya digunakan untuk keperluan administrasi sekolah dan juga sebagai media pembelajaran siswa. 

"Kalau anak TK biasanya kami gunakan untuk media pembelajaran, pemutaran video menggunakan proyektor," jelasnya.

Nining menambahkan, fungsi laptop tersebut normal. “Kecepatan internet juga normal. Penggunaannya tidak terlalu sulit karena aplikasi untuk keperluan administrasi maupun belajar sudah terinstal,” tutur Nining lagi. 

Terkait dugaan kasus korupsi yang kini menjerat Nadiem, Nining enggan berkomentar banyak. 

Namun, ia mengakui bahwa laptop bantuan tersebut masih berguna. 

"Kalau kasusnya, kami tidak tahu dan tidak mengikuti, karena itu ranahnya pemerintah pusat," kata Nining. 

"Tapi sebagai lembaga, kami merasa Chromebook ini sangat bermanfaat dan sangat membantu. Malah kalau bisa ini harus dilanjutkan," tandasnya. 

Sekolah lain yang mendapatkan bantuan Chromebook adalah SMPN 43 Bandar Lampung. Selain 15 unit Chromebook, SMPN 43 juga menerima bantuan perangkat Wifi, harddisk, dan proyektor pada tahun 2022. 

Hal itu disampaikan guru SMPN 43 bernama Erdi Susanto. Menurut dia, semua bantuan tersebut masih bisa digunakan sampai sekarang. 

"Sampai saat ini semua perangkat masih rutin digunakan dan fungsinya masih normal," ujar Erdi.

Ia menambahkan, Chromebook ini biasanya digunakan guru sebagai fasilitas pembelajaran, Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), ulangan atau ujian, dan terkadang dipakai siswa untuk belajar kelompok.

Di samping itu, unit Chromebook juga kerap digunakan guru untuk membuat modul belajar atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). "Total di sekolah kami guru ada sekitar 40 orang, jadi mereka bergantian menggunakan laptop itu," tambah Erdi. 

Menurutnya, penggunaan Chromebook ini sangat membantu, terutama bagi para guru. 

"Untuk siswa yang menggunakan laptop itu juga bisa kita kontrol, karena untuk membuka situs internet itu ada batasan yang bisa diakses," pungkasnya.

Vonis 10 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 tahun kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026). 

Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Majelis hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Majelis hakim menilai Nadiem Makarim merupakan tokoh yang berkontribusi dalam bidang pendidikan dan teknologi. Hal tersebut menjadi salah satu poin meringankan sehingga Nadiem divonis 10 tahun penjara.

"Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ujar Purwanto. 

Majelis hakim juga menilai Nadiem bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. "Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," tambahnya. 

Untuk hal yang memberatkan, Nadiem dinilai melakukan perbuatan yang terencana, terstruktur, dan sistematis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar," kata Purwanto. 

Tahan Tangis

Nadiem Makarim tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pernyataan seusai divonis penjara 10 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nadiem mengaku sudah tidak tahu lagi kepada siapa harus meminta keadilan. 

"Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor, Selasa. 

Setelah mengucapkan itu, Nadiem berhenti sesaat. Kepalanya menunduk dan wajahnya menahan tangis. 

Nadiem kemudian menjelaskan dia telah berjuang selama satu tahun terakhir untuk membuka kebenaran di persidangan.

Semua hal yang dia lakukan saat masih menjabat di Kemendikbudristek sudah dijelaskan kepada hakim. 

Namun, Nadiem kecewa karena semua itu seolah tidak menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. "Semua seolah-olah tidak ada artinya," ujar Nadiem. 

Nadiem pun memutuskan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun tersebut. Menurutnya, upaya hukum itu dilakukan bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga demi "semua orang jujur yang dikriminalisasi". 

"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminilasi. Saya tidak akan berhenti," ujar Nadiem. 

Tegakkan Keadilan

Jaksa penuntut umum (JPU) merespons vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim.

Salah satu JPU, Corneles Geeb Paulus H mengatakan putusan tersebut bukan soal kalah dan menang. 

"Atas putusan ini, ini bukan terkait siapa yang kalah, ini bukan terkait siapa yang menang. Tidak ada sama sekali," kata Corneles dikutip dari KompasTV, Selasa (30/6/2026). 

Corneles mengatakan melalui putusan tersebut, hukum dan keadilan telah ditegakkan.

"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan. Anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan," ucapnya. 

"Anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya diambil, identitasnya diambil, disimpan dalam satu lembaga tertentu, hari ini telah mendapatkan keadilan. Inilah keadilan yang sebenarnya," imbuhnya. 

Pihak kejaksaan meminta seluruh pihak untuk menghormati vonis yang diputuskan oleh majelis hakim.

Ia mengaku memaafkan segala hinaan, cacian, makian, cemooh, ancaman, yang disampaikan di dalam persidangan maupun di luar persidangan. 

"Kami mengajak kepada teman-teman sekalian, kepada seluruh warga masyarakat Indonesia, untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim pada hari ini," ujarnya. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.