SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas milik seorang pengusaha di Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Pelaku ternyata merupakan mantan karyawan korban sendiri. Tersangka berinisial J (48), warga Dusun Pohsengir, Desa Bendung, diringkus polisi setelah terbukti membobol rumah mantan majikannya.
Aksi nekat ini dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal berlibur.
Kronologi Pembobolan Rumah Pengusaha di Jetis
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku memanfaatkan momen ketika rumah dalam keadaan sepi, karena korban sedang berlibur ke Trawas.
"Tersangka merusak pintu rumah korban menggunakan linggis. Setelah masuk, J menuju lemari kamar korban dan mengambil tas berisi perhiasan emas berupa kalung, liontin, dan cincin seberat 5,69 gram. Tersangka kemudian kabur melalui pintu belakang," ungkap AKP Mangara dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (30/6/2026).
Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol maling setelah pulang dari liburan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Mengetahui barang berharganya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Motif Ekonomi dan Pembelian Motor Hasil Curian
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi bukti petunjuk yang mengarah pada mantan karyawan korban.
Tersangka J akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Jumat (12/6/2026).
"Tersangka J merupakan mantan karyawan korban. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp 13 juta," tambah AKP Mangara.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Emas hasil curiannya telah dijual di salah satu toko emas di kawasan Perning, Kecamatan Jetis.
Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi, serta membeli barang berharga lain.
"Sebagian uang hasil kejahatan dipakai tersangka J untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Supra X 125. Motif utamanya murni karena faktor ekonomi," jelasnya.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Wakil Kepala (Waka) Polres Mojokerto Kota, Kompol Jalaludin, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Mojokerto.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan.
"Tersangka J dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman pidana yang menanti tersangka adalah paling lama 7 tahun penjara," tegas Kompol Jalaludin.
Selain mengamankan tersangka, Polres Mojokerto Kota juga menyita sejumlah barang bukti krusial dari tangan pelaku, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
- Sebuah linggis yang digunakan pelaku untuk merusak pintu rumah korban.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong selama masa liburan.





