Tim Kemendagri dan Inspektorat NTT Temui DPRD TTU Terkait Kematian Dokter Icha Pakaenoni
Oby Lewanmeru June 30, 2026 10:42 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kantor DPRD TTU didatangi Tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Inspektorat Provinsi NTT Selasa, 30 Juni 2026.

Tim dari Kemendagri tersebut yakni Inspektur Kemendagri dan Dirjen Pokja.

Tujuan kedatangan mereka ke Kantor DPRD TTU ini berkaitan dengan kasus dugaan kematian Dokter Icha yang diduga akibat intimidasi dari tiga orang anggota DPRD TTU.

Selain menemui Pimpinan dan BK DPRD TTU, Tim dari Kemendagri dan Inspektorat NTT juga menemui pemerintah daerah dan Polres TTU.

Baca juga: Golkar TTU Angkat Bicara Soal Kader Partai yang Diduga Terlibat Intimidasi terhadap Dokter Icha 

Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristoforus Efi, S. T mengatakan, dalam pertemuan itu, Tim dari Kemendagri menanyakan sejauh mana DPRD merespon kejadian tersebut yang diduga melibatkan tiga orang anggota DPRD. Sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, lembaga DPRD berada di bawah pembinaan Kemendagri.

"Sehingga mereka datang ke sini dalam rangka fungsi kepengawasan terkait dengan kasus yang sementara viral meninggalnya Dokter Icha Pakaenoni," ungkapnya.

Tim dari Kemendagri juga menanyakan langkah-langkah yang sudah mereka tempuh menyikapi hal ini. Merespon hal ini, Kristo menyampaikan bahwa, sejak laporan tertulis oleh pihak keluarga pada tanggal 23 Juni 2026, langsung direspon oleh BK dan Pimpinan DPRD TTU.

Pada tanggal 24 Juni, Pimpinan DPRD mengundang BK DPRD TTU dan ketiga oknum anggota DPRD tersebut melakukan pertemuan internal dalam rangka meminta konfirmasi dan klarifikasi.

Setelah itu, pimpinan DPRD TTU dengan berpijak pada aturan DPRD nomor 1 tahun 2024 terkait tata tertib, mereka diberikan kewenangan untuk maksimal 7 hari kerja untuk menilai, menelaah dan memutuskan laporan tersebut masuk kategori pelanggaran etik atau sebaliknya.

Pimpinan DPRD TTU kemudian memutuskan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran etik. Oleh karena itu, pada Senin, 29 Juni 2026, Pimpinan DPRD menyerahkan rekomendasi itu kepada BK DPRD TTU.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Kehormatan DPRD TTU, kata Kristo, pada Hari Kamis, 2 Juli 2026 mendatang, mereka mulai bekerja mengusut laporan itu. Para pihak yang diundang meliputi, terlapor, saksi-saksi dan 

BK DPRD TTU fokus pada persoalan etik. Sedangkan hal-hal yang bersifat pidana, merupakan ranah aparat penegak hukum.

Ruang lingkup BK DPRD TTU dibatasi agar bisa sesegera mungkin membuat kesimpulan. Berdasarkan rundown acara BK, paling lambat Hari Selasa pekan depan sudah ada keputusan dan kesimpulan yang diserahkan kepada pimpinan DPRD.

Setelah itu, pimpinan DPRD akan mengagendakan paripurna untuk diumumkan dalam rapat paripurna tersebut. (bbr)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.