BANJARMASINPOST.CO.ID - Akhir Juni 2026 di Kalimantan Selatan diwarnai beragam kejadian menarik yang menyedot perhatian publik, tak hanya di daerah ini.
Di antaranya sidang perdana mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu, 4 Februari 2026
Muyono yang juga dikenal sebagai pendalang itu, tersandung kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak.
Masih dari ruang persidangan, seorang terdakwa perkara dugaan penipuan bisnis batu bara,
Richard Arief Muljadi, menutup peluang melalui jalur damai atau Restorative Justice (RJ).
Richard menolak untuk mengaku bersalah dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/6/2026).
Padahal, pengakuan bersalah merupakan syarat utama dalam penerapan RJ, selain persetujuan pihak korban yang mengalami kerugian Rp 7,79 miliar.
Baca juga: TERPOPULER KALSEL - Ada 34 SPBU Diduga Mainkan BBM Subsidi, Tunggakan Pajak Capai Rp 15 Miliar Lebih
Di Banjarbaru, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 12 melakukan perpanjangan masa pendafataran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online tahun 2026.
Hal itu menyusul kurangnya calon siswa yang mendaftar atau tidak memenuhi target sampai dengan akhir batas pendaftaran SPMB pada Jumat (26/6/2026) lalu.
Sekolah yang terletak di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka atau pinggiran kota ini memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga Kamis, 9 Juli 2026 mendatang.
BANJARMASIN - Kasus dugaan suap yang menyeret dua mantan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin akhirnya masuk ke meja hijau.
Mulyono, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, bersama bawahannya, Dian Jaya Demega, seorang Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/6/2026).
Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap sebesar Rp1,5 miliar.
Suap itu mereka terima dari pihak perusahaan, yang mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
https://banjarmasin.tribunnews.com/kalsel/1367057/eks-kepala-pajak-banjarmasin-jalani-sidang-perdana-mulyono-berbagi-uang-suap-dengan-perantara
BANJARMASIN - Richard Arief Muljadi, menolak untuk mengaku bersalah dihadapan majelis hakim, dalam sidang perkara dugaan penipuan bisnis batu bara.
Sikap terdakwa tersebut, sekaligus menutup kesempatan penyelesaian perkara melalui jalur damai atau Restorative Justice (RJ), yang ditawarkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya.
Sebab pengakuan bersalah dari terdakwa, menjadi syarat utama dalam penerapan RJ, selain persetujuan pihak korban.
Pernyataan itu disampaikan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, kepada majelis hakim PN Banjarmasin, pada sidang yang digelar, Selasa (30/6/2026).
https://banjarmasin.tribunnews.com/kalsel/1366545/terdakwa-penipuan-bisnis-batu-bara-jalani-sidang-majelis-hakim-pn-banjarmasin-tawarkan-opsi-rj
BANJARBARU -Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 12 Banjarbaru melakukan perpanjangan masa pendafataran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online tahun 2026.
Hal itu menyusul kurangnya calon siswa yang mendaftar atau tidak memenuhi target sampai dengan akhir batas pendaftaran SPMB pada Jumat (26/6/2026) lalu.
Sekolah yang terletak di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka atau pinggiran kota ini memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga Kamis, 9 Juli 2026 mendatang.
Staf Tata Usaha SMPN 12 Banjarbaru, Erma, mengatakan pihaknya menargetkan dua rombongan belajar (Rombel) dapat terisi dengan kuota 64 siswa pada SPMB tahun ini.
Untuk pendaftar yang masuk hingga akhir pendaftaran hanya sekitar 20 siswa.
https://banjarmasin.tribunnews.com/kalsel/1366967/kekurangan-pendaftar-smpn-12-banjarbaru-perpanjang-masa-pendaftaran-siswa-baru
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi/Rizki Fadilah)