Sikap Hakim Usai Memvonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara Berbuntut, Pengacara Siap Lapor KY
Musahadah July 01, 2026 11:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Sikap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang tidak memberikan kesempatan eks Mendikbudiristek Nadiem Makarim menanggapi vonis, akhirnya berbuntut.  

Majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah  langsung menutup sidang setelah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.

Tak seperti persidangan pada umumnya, hakim langsung meninggalkan lokasi sidang tanpa bertanya dahulu ke Nadiem apakah menerima, menolak atau pikir-pikir terkait vonis itu. 

Sikap hakim ini sempat diprotes kuasa hukum Nadiem. 

"Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," kata Ari Yusuf Amir.

Baca juga: Sosok Jurist Tan yang Buat Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Salahgunakan Wewenang

Protes tersebut tak ditanggapi majelis hakim yang bergegas meninggalkan ruang persidangan.

Ari kemudian menyatakan para hakim sedang ketakutan.

 "Loh, kenapa mesti buru-buru Yang Mulia, wah gawat ini, itu kan hak kita untuk menyatakan," tegas Ari Yusuf.

Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan akan melaporkan hakim yang mengadili perkara kliennya ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami akan mengambil tindakan hukum, selain daripada banding, kami akan membuat laporan."

"Laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya, untuk melaporkan hakim ini," papar Ari.

Ekspresi Berbeda 5 Hakim

Sebelumnya, Nadiem Makarim juga melihat gelagat tak biasa para hakim. 

Seperti diketahui, empat dari lima hakim tersebut memvonisnya bersalah dan menghukum 10 tahun penjara di perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Sementara satu hakim lainnya, yakni Andi Saputra berbeda pendapat alias dissenting opinion dengan menyebut Nasdiem tidak bersalah dan harus dibebaskan dari hukuman. 

Nadiem Makatim menyebut hakim Andi Saputra yang berani mengungkap kebenaran. 

Sementara empat hakim lainnya bahkan tidak beradi menarap matanya saat m0embacakan vonis. 

"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," kata Nadiem, Selasa.

Nadiem menyebut, satu hakim ini menyampaikan fakta persidangan secara apa adanya.

"Kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," ujar dia.

Nadiem mengungkapkan, para hakim yang menjatuhkan vonis kepadanya tidak berani menatap matanya saat membacakan putusan.

"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," kata Nadiem.

"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya, karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," sambung dia.

Menurut Nadiem, dissenting opinion tersebut menjadi bukti masih ada hakim yang berani menyampaikan pandangannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," ujar dia.

Tanggapan Humas Pengadilan

Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, merespons terkait majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada Nadiem Makarim menanggapi vonis setelah pembacaan putusan.

Firman menjelaskan dalam praktik peradilan hal tersebut bukan masalah.

"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan, karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir pikir atau menyatakan banding," kata Firman kepada awak media, Selasa.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sikap majelis hakim yang tidak memberikan ruang penyampaian sikap langsung di muka sidang pasca-pembacaan putusan merupakan hal yang lumrah terjadi dalam praktik peradilan.

"Ya lazim saja, karena menyampaikan keberatan atau upaya hukum itu disampaikan melalui institusi peradilannya, bukan pada majelis hakimnya," ujar Abdul Fickar saat dihubungi Tribunnews.com dari kantor redaksi Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Nadiem Makarim Ajukan Banding

DISITA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (13/5/2026). Hartanya kini terancam disita jika tak membayar Rp 5,6 triliun.
DISITA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (13/5/2026). Hartanya kini terancam disita jika tak membayar Rp 5,6 triliun. (tribunnews)

Terkait vonis kepada dirinya, Nadiem Makarim menyebut putusan hakim sangat tidak masuk akal.

"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal."

"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung," kata Nadiem kepada awak media setelah sidang putusan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa.

Nadiem mengklaim para hakim mengetahui dirinya tidak bersalah.

"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah."

"Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," jelasnya.

Setelah divonis 10 tahun penjara, Nadiem memutuskan untuk mengajukan banding.

Banding tersebut ditegaskannya untuk kebenaran, anak-anak muda serta para profesional di Indonesia.

"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang," tegasnya.

"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," terang Nadiem.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.