TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, terus bergulir dan memasuki tahap baru dalam proses hukum.
Perkembangan tersebut terjadi setelah penanganan perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum pelapor, Herawati, yakni Deolipa Yumara, menyebut status hukum Erin kini telah berubah menjadi tersangka.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Deolipa, penyidik akan tetap melanjutkan penanganan perkara apabila tidak tercapai penyelesaian damai antara kedua belah pihak.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan bagian dari perkembangan penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.
Peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) disebut masih terbuka apabila ada kesepakatan dari pihak-pihak yang bersengketa.
Namun, apabila perdamaian tidak tercapai, proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap berikutnya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan Erin, Eks ART Mau Damai dengan Syarat: Kembalikan Hak-hak Saya
"Perkaranya sudah naik penyidikan, dan perkara ini akan berjalan kalau enggak ada perdamaian. Kalau enggak ada RJ, tentu perkara akan jalan terus, ya," ujar Deolipa Yumara, dikutip Tribunnews dalam YouTube SelebTubeTV, Rabu (1/7/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kelanjutan perkara sangat bergantung pada ada atau tidaknya upaya penyelesaian secara damai.
Sementara itu, penyidik masih melanjutkan rangkaian proses hukum untuk melengkapi berkas perkara sesuai prosedur.
Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal luas di dunia hiburan.
Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil proses penyidikan maupun kemungkinan tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Deolipa menilai bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan umumnya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang dianggap cukup.
"Biasanya kalau naik penyidikan tentu sudah ada bukti yang cukup sama saksi yang cukup, begitu. Jadi dari situ kemungkinan ada tersangkanya. "
"Tapi kita lihatlah, kan sudah sidik, begitu," terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ketika suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan, berarti unsur-unsur dasar perkara telah dinilai terpenuhi sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.
"Kalau sudah sidik itu artinya semuanya sudah ada, tinggal proses hukumnya berjalan."
Baca juga: Curhat Erin, Ngaku Capek Usai Diperiksa Polisi Soal Dugaan Penganiayaan ART: Yang Penting Aman Semua
Meski demikian, Deolipa berharap perkara tersebut tetap dapat berakhir dengan baik bagi semua pihak yang terlibat.
"Kita harapkan ke depannya sebenarnya kesemuanya menjadi baik-baik saja, tapi kita enggak tahu ya namanya berperkara."
Saat disinggung mengenai status hukum Erin dalam perkara tersebut, Deolipa mengisyaratkan bahwa pihak yang dilaporkan kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Tapi memang terlapornya cuma satu sih, memang begitu, seperti itu (Erin tersangka)," pungkasnya.
Deolipa Yumara, menyebut kliennya masih menunggu adanya itikad baik dari pihak terlapor.
Namun jika tidak, Herawati terus melanjutkan proses hukum yang masih berjalan ini.
"Hera dari awal punya komitmen ya apa yang dia sampaikan tentunya itu yang menjadi pegangan. Tapi kan kalau cuman Hera menyatakan maaf memaafkan tanpa dari pihak Bu Erin juga maaf memaafkan tentunya perkara jalan terus," kata Deolipa, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (30/6/2026).
Sementara Deolipa sebagai pengacara mantan ART Erin, pastinya ingin masalah ini diselesaikan secara damai.
Meski begitu, pihaknya juga tak segan untuk terus melanjutkan proses hukum sampai persidangan jika tak ada jalan damai.
"Kalau kami sih sebagai pengacara lebih suka mendamaikan, tapi kalau memang ini enggak bisa mau enggak mau ini perkara jalan terus sampai persidangan," terang Deolipa.
Untuk saat ini, pihak Herawati memilih mengikuti proses hukum yang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihaknya juga bakal mengikuti saran-saran yang diberikan dari penyidik.
Sehingga peluang damai masih terbuka dengan dilakukannya restorative justice (RJ).
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara yang berfokus pada dialog dan pemulihan keadaan, bukan sekadar memberikan hukuman.
Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang adil demi memulihkan kerugian dan memperbaiki hubungan sosial.
"Ini kan kita harus mengikuti proses hukum dulu, setelah ini proses hukum ini apa saran-saran dari penyidik."
"Harapan-harapan dari kami kan begitu, nanti kan disesuaikan kemudian apa yang akan dilihat ke depannya dari si pihak terlapor," terang Deolipa.
Kasus ini mencuat berawal dari Herawati mengaku menerima sederet kekerasan mulai dari kepalanya dipukul sapu hingga ditendang.
Akibat itu, ia pun melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan, 29 April 2026 lalu.
(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)