TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Para penggugat terdiri dari 19 guru besar dan dosen hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (Cals) serta delapan organisasi mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Baca juga: Polemik Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Belum Usai, CALS Tempuh Jalur PTUN
Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui e-Court 18 Juni 2026 dan teregister dengan Nomor 214/G/2026/PTUN.JKT. Pada 30 Juni 2026 perkara itu menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan.
Salah satu penggugat yang mewakili CALS, Bivitri Susanti, menegaskan gugatan ke PTUN merupakan kelanjutan dari upaya yang telah mereka sampaikan sejak putusan etik Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu saat putusan MKMK, kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak berbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut," kata Bivitri dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
"Kita tidak bisa membiarkan lembaga pengusul, misalnya DPR, untuk sesukanya dalam memilih hakim konstitusi. Karena ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan lagi-lagi ini tanggung jawab moral kami sebagai pengajar HTN-HAN di Indonesia,” lanjut dia.
Bivitri menjelaskan gugatan tersebut ditujukan terhadap dua objek.
Pertama, tindakan faktual DPR RI dalam mengusulkan Adies Kadir sebagai Hakim MK.
Kedua, Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan berdasarkan usulan DPR RI.
Menurutnya, kedua objek tersebut diduga memiliki cacat hukum.
Baca juga: Hakim Adies Kadir Melanggar Etik atau Tidak? MKMK Rapat RPH, Keputusan Dibacakan Pekan Ini
Terutama karena proses pemilihannya dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, objektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
“Yang kami gugat ada dua objek, yaitu tindakan DPR yang secara tiba-tiba mengusung Adies Kadir, dan Keputusan Presiden untuk pengangkatannya. Ini merupakan dua hal yang berkaitan satu sama lain," jelas Bivitri.
Perwakilan CALS lainnya, eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menegaskan tidak boleh ada hakim MK yang menduduki jabatan tersebut melalui proses pemilihan yang melanggar aturan serta mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, jabatan hakim konstitusi sangat penting karena merupakan salah satu dari sembilan hakim yang bertugas menjaga dan menafsirkan UUD 1945.
"Hanya seorang negarawan sejati yang dapat mengisi jabatan tersebut. Tidak cukup hanya baik dari segi akademik, namun juga seseorang yang secara moral dan etika tidak bermasalah serta bebas dari konflik kepentingan, karena itu akan sangat berkaitan dengan putusan-putusan MK ke depannya," pungkas Denny.