TRIBUNTRENDS.COM - Nama Andi Saputra mendadak menjadi sorotan publik setelah menjadi satu-satunya hakim yang menyampaikan dissenting opinion dalam sidang vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek Chromebook, Nadiem divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
Selain hukuman penjara, mantan CEO Gojek itu juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan subsider lima tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Nadiem mengaku kecewa dan menilai vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ia bahkan menyinggung sikap empat hakim yang disebutnya tidak berani menatap matanya saat membacakan putusan.
Di tengah kritik tersebut, Nadiem justru memberikan apresiasi kepada Hakim Andi Saputra yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Menurut Nadiem, Andi Saputra secara tegas mengungkap fakta-fakta persidangan dan berpendapat bahwa dirinya seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Sikap berbeda yang ditunjukkan Andi Saputra itu pun langsung menjadi perhatian publik dan memunculkan rasa penasaran mengenai sosok hakim yang berani mengambil pandangan berbeda dari mayoritas majelis hakim.
Profil Andi Saputra kini ramai dicari setelah namanya disebut sebagai satu-satunya hakim yang menyatakan Nadiem Makarim layak dibebaskan tanpa syarat.
Baca juga: Rekam Jejak Karir Nadiem Makarim, dari Jabatan Mentereng di Gojek Hingga Jadi Menteri Pendidikan
Selanjutnya, Nadiem memberikan apresiasi atas keberanian satu hakim yaitu Hakim Andi Saputra, yang memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Hakim Andi secara lugas membeberkan kebenaran berdasarkan fakta persidangan dan menyatakan bahwa eks menteri itu seharusnya bebas tanpa syarat.
“Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,
Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!” kata Nadiem Makarim.
Baca juga: Sosok Hakim Andi Saputra, Minta Nadiem Makarim Dibebaskan, Mantan Wartawan, Raih Penghargaan dari MK
Terkait dengan beban uang pengganti Rp809 miliar, Nadiem membantah tuduhan bahwa dirinya pernah mendapatkan uang tersebut.
Berdasarkan hasil kekayaannya di akhir masa jabatan, dia mengaku tak memiliki uang sebanyak itu dalam bentuk apapun.
Nadiem juga menambahkan bahwa dokumen dan saksi di persidangan telah membuktikan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo).
Tak tinggal diam, setelah mendapatkan vonis penjara 10 tahun, Nadiem Makarim memastikan akan segera mengajukan banding. Dia menyebut langkah ini sebagai perjuangan demi keluarga dan negaranya.
"Saya akan berjuang, saya akan segera melaksanakan naik banding, untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminilasi," ujar Nadiem.
Dia juga meminta doa dan dukungan kepada masyarakat Indonesia yang disebut sebagai satu-satunya harapan bagi dirinya. Hal ini sebab, Nadiem Makarim merasa telah menjelaskan kebenaran di dalam persidangan, tetapi seolah sia-sia.
"Saya tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapat keadilan," ujarnya.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Soroti Sikap Aneh 4 Hakim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, untuk profil Andi Saputra diketahui merupakan pria kelahiran Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Januari 1982.
Dia merupakan hakim ad hoc tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diangkap, pada April 2026.
Dalam hal pendikan, Andi menjadi lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada tahun 2006. Setelah itu, dia kemudian melanjutkan S2 Program Pascasarjana Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta dan lulus pada tahun 2017.
Sebelum menjadi hakim, nama Andi Saputra sudah dikenal di kalangan jurnalis, karena dia berprofesi sebagai wartawan sejak 2006 hingga 2024. Andi diketahui pernah menjadi wartawan di Koran Sindo periode 2006-2007.
Setelah itu, dia menjadi wartawan di Detikcom, pada tahun 2007-2024. Usai belasan tahun berkarier di dunia jurnalistik, Andi Saputra lalu mengikuti seleksi panjang hingga akhirnya berhasil menjadi hakim ad hoc tipikor angkatan XXI.
(TribunTrends/Grid.id)