Polda Sumut Bongkar Komplotan Begal di Medan, 7 Tersangka Ditangkap Termasuk Otak Pelaku
Muliadi Gani July 01, 2026 02:54 PM

 

PROHABA.CO, MEDAN -  Aksi komplotan begal yang meresahkan warga di sejumlah wilayah Sumatra Utara akhirnya terhenti. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Belawan, Hamparan Perak, Marelan, hingga Kota Medan. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pelaku, termasuk otak dari jaringan kejahatan tersebut.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (30/6/2026).

Ia didampingi Kasubdit III Jatanras serta Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut.

AKBP Ridwan menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap dari lokasi yang berbeda-beda setelah dilakukan pengembangan penyelidikan intensif.

Komplotan ini diketahui kerap beraksi dengan pola yang sama, yakni menghadang dan memepet korban yang melintas di jalan sepi, kemudian melakukan ancaman menggunakan senjata tajam hingga merampas kendaraan dan barang berharga milik korban.

Baca juga: Pasutri Pelaku Begal Sadis di Pasuruan Ditangkap, Pernah Aniaya Ibu Hamil 8 Bulan

“Para pelaku ini merupakan satu komplotan yang biasa memepet korban, menodongkan senjata tajam, kemudian mengambil kendaraan maupun barang berharga.

Kasus ini sempat viral sehingga Tim Jatanras Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan bergerak melakukan pengungkapan,” ujar Ridwan.

Dari hasil penyelidikan, kelompok ini menggunakan dua sepeda motor dalam setiap aksi.

Mereka membuntuti korban hingga menemukan lokasi yang dianggap sepi dan minim pengawasan.

Setelah itu, pelaku langsung melakukan aksi cepat dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam bahkan benda yang menyerupai senjata api.

“Modusnya seperti begal pada umumnya.

Mereka beraksi di tempat sepi, memepet korban, mengancam dengan senjata tajam atau senjata mirip pistol, lalu membawa kabur kendaraan korban,” jelasnya.

Kasus ini mulai terungkap setelah meningkatnya laporan masyarakat terkait aksi begal di kawasan Hamparan Perak dan sekitarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Ditintelkam melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu.

Baca juga: Dua Kelompok Massa Bergantian Demo di Polres Aceh Barat, Sampaikan Tuntutan Berbeda

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi kelompok pelaku yang ternyata merupakan bagian dari geng motor.

Pada 7 Juni 2026, petugas menangkap otak komplotan berinisial Rinaldi alias Inal di Kabupaten Langkat.

Dari pengembangan kasus tersebut, enam pelaku lainnya termasuk seorang penadah berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil pemeriksaan awal, kelompok ini diduga telah melakukan sedikitnya lebih dari 25 aksi begal di berbagai wilayah, mulai dari Hamparan Perak, Marelan, Medan Helvetia, Medan Barat, hingga Medan Timur.

 Aksi mereka berlangsung sejak Mei hingga Juni 2026.

Polisi juga mengungkap bahwa dua pelaku utama dalam jaringan ini merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah terlibat kasus kejahatan serupa.

Keduanya bahkan berperan merekrut anggota baru untuk memperkuat komplotan dalam menjalankan aksi kriminal di jalanan.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti. 

Di antaranya senjata tajam berupa celurit dan samurai, kunci T yang digunakan untuk mencuri kendaraan, senjata api mainan yang dipakai untuk mengintimidasi korban, dua unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta telepon genggam berisi bukti transaksi penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sumut.

Mereka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Begal Bersenjata Tajam yang Kerap Beraksi di Terowongan Deli Serdang 

Baca juga: Ayah di Surabaya Diduga Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.