TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Kasus perundungan siswa hingga berujung korban meninggal dunia terjadi di salah satu SMP di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Korban berinisial IL, seorang siswa SMP di Kecamatan Sukodono, Lumajang. Korban diniaya oleh dua temannya di sekolah hingga akhirnya meninggal dunia satu bulan kemudian, usai dirawat di rumah sakit.
Kasus ini diduga bermula dari persoalan sepele, yakni sampah yang berada di bawah meja kelas.
Kakak korban, AD, mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada 18 Mei 2026, saat adiknya sendirian di ruang kelas setelah menyelesaikan ujian nasional. Saat jam istirahat, dua siswa yang bertugas sebagai petugas kebersihan kelas menemukan sampah plastik di bawah meja korban.
Dua siswa berinisial D dan Arf mengira sampah tersebut milik adiknya. Mereka kemudian meminta korban membersihkannya. Namun, korban menolak karena merasa sampah itu bukan miliknya.
"Saat jam istirahat adik saya di dalam kelas sendirian. Kemudian di bawah meja adik saya ada sampah plastik," ujar AD saat ditemui di rumahnya di Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Rabu (1/7/2026).
Karena menolak, korban akhirnya dianiaya. AD mengatakan adiknya dipukuli di dalam kelas oleh kedua temannya.
Baca juga: Siswa SMP di Lumajang Dibully Hingga Akhirnya Meninggal Dunia, Polisi Amankan Pelaku
"Kedua pelaku mengira itu sampah adik saya, akhirnya adik saya dipukuli di kelas. Setelah itu kirim WhatsApp ke saya katanya hampir mati," ungkapnya.
Usai kejadian, korban mengalami bibir bengkak. Namun, keluarga tidak mengetahui adanya cedera serius di bagian tubuh lain sehingga korban hanya mendapatkan perawatan jalan.
"Karena tidak mengeluh sakit bagian tubuhnya, jadi hanya dilakukan obat rawat jalan," jelasnya.
Dalam sepekan setelah kejadian, korban hanya mengeluhkan sariawan dan tidak pernah menyampaikan kepada keluarga bahwa ada bagian tubuh lain yang terasa sakit.
Menurut AD, kondisi adiknya baru diketahui memburuk setelah dibawa ke rumah sakit. Dokter menemukan adanya pendarahan di bagian belakang kepala. Korban kemudian meninggal dunia pada 24 Juni 2026 atau lebih dari satu bulan setelah dugaan penganiayaan terjadi.
"Karena tidak pernah cerita ke orang tua, dan saya juga. Baru diketahui adanya pendarahan di kepala belakang setelah dibawa ke rumah sakit, dan korban meninggal dunia pada 24 Juni 2026," katanya.
Baca juga: Becak Milik Kakek 71 Tahun di Lumajang Hilang Dicuri, Pencuri Terekam CCTV
Polres Lumajang telah mengamankan seorang anak berinisial D yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan proses penyidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
"Untuk penyebabnya masih ditangani oleh rekan-rekan yang ada di PPA. Karena ini (pelaku) anak berperkara hukum yang jelas perlakuannya dibedakan dengan orang yang sudah dewasa," kata Suprapto.