Inilah Isi Garasi dan Harta Kekayaan Hakim Purwanto yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara 
Rita Lismini July 01, 2026 04:54 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Nadiem Ajukan Banding

KASUS NADIEM MAKARIM - Foto  Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri, mengungkapkan rasa bangga terhadap putranya di tengah kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem dengan ancaman hukuman hingga 27 tahun penjara.
KASUS NADIEM MAKARIM - Foto Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri, mengungkapkan rasa bangga terhadap putranya di tengah kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem dengan ancaman hukuman hingga 27 tahun penjara. (TribunBengkulu.com/Youtube Rory Asyari)

Menanggapi putusan ini, Nadiem akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadapnya pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Banding tersebut ditegaskannya untuk kebenaran, anak-anak muda serta para profesional di Indonesia.

"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang," kata Nadiem kepada awak media setelah sidang putusan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," tegasnya

Sementara itu terkait vonis kepada dirinya, Nadiem juga menyebutkan putusan hakim sangat tidak masuk akal.

"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung," ucapnya.

Nadiem mengklaim para hakim mengetahui bahwa dirinya tidak bersalah.

"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," jelasnya.

Nadiem lalu menyinggung adanya satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebutnya dirinya harus bebas tanpa syarat.

"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun," tandasnya.

Setelah Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara tersebut, kini sosok dan harta kekayaan hakimnya langsung menjadi sorotan publik. 

Lantas, siapakah hakim Purwanto yang memvonis Nadiem Makarim bersalah berujung penjara 10 tahun? 

Profil Purwanto 

Purwanto S. Abdullah, S.H., M.H. merupakan hakim karier di lingkungan peradilan umum Indonesia yang telah menempuh perjalanan panjang dalam dunia peradilan.

Ia dikenal sebagai hakim dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b) dan pernah menjabat sebagai Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satu pengadilan paling strategis di Indonesia.

Kariernya diwarnai dengan berbagai penugasan di sejumlah daerah.

Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Palopo sebelum dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Dalam perjalanan kariernya, ia juga dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimua di Maluku, sebuah posisi yang menunjukkan tingkat kepemimpinan dan kepercayaan institusi.

Selanjutnya, ia sempat bertugas di Pengadilan Negeri Makassar sebelum akhirnya ditempatkan di Jakarta Pusat.

Dari sisi kompetensi, Purwanto S. Abdullah termasuk hakim yang telah mengantongi sertifikasi tindak pidana korupsi (tipikor), yang menandakan kemampuannya dalam menangani perkara-perkara kompleks, khususnya yang berkaitan dengan korupsi.

Pengalamannya mencakup penanganan perkara pidana maupun perdata di berbagai wilayah Indonesia.

Isi Garasi dan Harta Kekayaan Hakim Purwanto 

Hakim Purwanto S. Abdullah tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Purwanto tercatat sekitar Rp4,2 miliar.

Rincian kekayaan tersebut didominasi kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan. Tercatat, Purwanto memiliki enam bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp3,5 miliar.

Selain aset properti, ia juga memiliki enam unit kendaraan dengan nilai mencapai Rp563 juta.

Tak hanya itu, dalam laporan kekayaannya juga tercantum harta bergerak lainnya senilai Rp217 juta, kas dan setara kas sebesar Rp219 juta, serta kewajiban berupa utang yang tercatat mencapai Rp280 juta.

Data LHKPN juga menunjukkan adanya peningkatan nilai kekayaan Purwanto dalam kurun waktu kariernya sebagai hakim.

Pada tahun 2008, total harta kekayaannya masih berada di kisaran Rp395 juta.

Seiring perjalanan kariernya di lingkungan peradilan, nilai kekayaan tersebut terus mengalami peningkatan hingga mencapai sekitar Rp4,3 miliar pada tahun 2017.

Hakim Andi Saputra Bela Nadiem Makarim 

Sebelumnya empat hakim yang menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menjadi sorotan.

Dari lima hakim yang memeriksa perkara, empat hakim sepakat menyatakan Nadiem bersalah, sementara seorang hakim menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan meminta terdakwa dibebaskan.

Andi menilai, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem.

"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi Saputra.

Menurut Andi, penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat.

"Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujar dia. 

Andi menyatakan tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan para terdakwa lain dalam perkara tersebut.

"Hingga persidangan usai ternyata tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti yang telak terjadi pemufakatan jahat, samen spanning, dari terdakwa Nadiem dengan terdakwa lainnya dalam perkara a quo yaitu Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, juga dengan para saksi-saksi lainnya," kata dia.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.