Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Keberadaan masyarakat adat di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan eksistensi mereka di tengah kemajuan zaman.
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB mencatat saat ini baru 12 kelompok masyarakat adat yang sudah diakui, dari ratusan kelompok masyarakat adat yang ada di NTB.
Mereka mendorong agar Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kebudayaan untuk melakukan identifikasi terhadap masyarakat adat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungan Terhadap Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
"Problem kita adalah harus melakukan identifikasi secara keseluruhan terhadap masyarakat adat itu yang dari jumlah sekitar ratusan itu hanya baru berapa dua belas yang sudah diakui lebih banyak yang belum," kata Anggota Komisi V DPRD NTB, Didik Sumardi, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Kementerian Kebudayaan Atensi Persoalan Masyarakat Adat di NTB
Politisi senior Partai Golkar ini juga mengakui, persoalan yang dihadapi terkait dengan penataan masyarakat adat ini adalah masalah batas wilayah dan hutan adat yang selama ini mereka kelola.
Didik juga mengingatkan bahwa pemerintah harus ingat bahwa sebelum negara ini ada, masyarakat adat lebih dulu menempati wilayah tersebut. Sehingga keberadaanya harus tetap dihormati sebagai penjaga kebudayaan.
"Mereka lebih dulu menguasai itu tinggal bagaimana kita mengclearkan saja nanti problem kita ada di pemerintahan," ujar Didik.
Inilah alasan penyelesaian terkait dengan sengketa masyarakat adat, baik terkait dengan lahan dan sebagainya harus melibatkan perangkat daerah lintas sektor seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kebudayaan dan lainnya.
"Kita sepakat nanti membentuk forum bersama, untuk pemulihan pemberdayaan masyarakat adat. Mudah-mudahan bisa kita susun rencana aksi nantinya," pungkas Didik.
(*)