Panduan Beasiswa LPDP Prasejahtera 2026: Syarat Penerima Bansos untuk Kuliah S2
GH News July 01, 2026 04:08 PM
Jakarta -

Beasiswa LPDP tahap 2 2026 buka pendaftaran mulai 30 Juni - 31 Juli 2026. Berbagai program beasiswa LPDP kali ini juga dapat dilamar pendaftar kriteria afirmasi prasejahtera.

Diketahui, mulai 2026, beasiswa LPDP tidak lagi dibagi beasiswa umum, afirmasi, atau targeted CPNS/PNS/TNI/Polri. Pendaftar dari berbagai kelompok masyarakat ini bisa sama-sama mendaftar ke program-program baru LPDP, seperti Beasiswa STEM Industri Strategis maupun Beasiswa SHARE (Social, Humanities, Art for People, Religious Studies, Education).

Pada beasiswa LPDP, pendaftar kriteria afirmasi prasejahtera dapat meneruskan pendidikan tinggi jenjang magister (S2). Sebelumnya, ketahui syarat khusus untuk dapat mendaftar sebagai peserta seleksi kriteria prasejahtera dan dokumen pendaftaran yang dibutuhkan.

Syarat Khusus Pendaftar Kriteria Afirmasi Prasejahtera

  • Saat mendaftar beasiswa, peserta terdaftar pada sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial dan aktif sebagai penerima atau anggota dalam Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi salah satu kondisi berikut:
    • Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
    • Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Data penerimaan bansos di atas sudah terhubung dengan laman pendaftaran beasiswa LPDP, yang diverifikasi melalui nomor KTP/NIK dan Nomor KK pada aplikasi pendaftaran
  • Pendaftar tercantum pada KK kepala keluarga penerima PKH, BPNT, dan/atau PBI.
  • Diutamakan bagi pendaftar dengan kondisi-kondisi berikut:
    • Anak yang pertama kali dan satu-satunya di keluarganya mendapatkan gelar sarjana (S1)
    • Anak yang pertama kali dan satu-satunya di keluarganya yang mengejar gelar magister, dibuktikan dengan KK dan surat pernyataan pendaftar yang menjelaskan salah satu kondisi tersebut, dibubuhi materai Rp 10.000.
  • Usia maksimal 42 tahun per 31 Desember 2026
  • IPK minimal 3,00 pada skala 4,0 atau yang setara, dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisasi

Syarat Bahasa Inggris

  • Tidak disyaratkan memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris jika memilih perguruan tinggi dalam negeri
  • Jika memilih kampus luar negeri, unggah sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku paling lambat 2 tahun terakhir, terhitung sampai 22 September 2026,
  • Sertifikat bahasa Inggris pendaftar tujuan luar negeri adalah terbitan salah satu di bawah ini:
    • ETS (www.ets.org)
    • PTE Academic (www.pearsonpte.com) - IELTS (www.ielts.org)
    • Duolingo (englishtest.duolingo.com)
    • Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id)
    • Tes mandiri internal perguruan tinggi dalam negeri
  • Skor minimal bahasa Inggris bagi pendaftar magister luar negeri yakni:
    • TOEFL ITP® 500
    • TOEFL iBT: 61
    • PTE Academic 50
    • IELTS™ 6.0
    • Duolingo English Test 95
    • TOEP 500
    • Tes kemampuan Bahasa Inggris mandiri internal perguruan tinggi dalam negeri dengan skor sesuai daftar terlampir, baca di bawah ini
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia
  • Khusus pendaftar beasiswa tujuan luar negeri yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai ketentuan LPDP, tidak wajib mengunggah sertifikat kemampuan Bahasa Inggris.

Dokumen Pendaftaran Beasiswa LPDP bagi Pendaftar Kriteria Prasejahtera

  • KTP
  • Hasil scan ijazah S1/D4 asli atau yang sudah dilegalisasi, atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi)
  • Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah sesuai ketentuan
  • Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP (jika ada)
  • Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (opsional), paling lama terbit 1 tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa
  • Scan transkrip nilai D4/S1(bukan transkrip profesi)
  • Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek/Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan
  • Sertifikat bahasa asing yang dipersyaratkan dan masih berlaku (asli) sesuai ketentuan LPDP

Berkas Dokumen Tambahan Pendaftar Kriteria Afirmasi Prasejahtera

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pernyataan bermeterai Rp 10.000 jika pendaftar merupakan anggota keluarga pertama dan satu-satunya di keluarga yang mendapatkan gelar sarjana (S1) atau pertama dan satu-satunya di keluarganya mengejar gelar magister (opsional)

Selengkapnya mengenai beasiswa LPDP untuk pendaftar kriteria prasejahtera bisa diakses melalui menu Beasiswa di laman https://lpdp.kemenkeu.go.id/. Semoga bermanfaat, detikers!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.