TRIBUNPALU.COM - PT Vale Indonesia Tbk melalui Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa menempati posisi teratas dalam daftar lima perusahaan tambang dengan tingkat kepatuhan pajak tertinggi di Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang Triwulan I 2026.
Daftar tersebut dirilis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra berdasarkan penilaian tingkat kepatuhan perusahaan memenuhi kewajiban Pajak Daerah.
IGP Pomalaa di Kabupaten Kolaka dinilai sebagai perusahaan yang paling disiplin memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepatuhan tersebut turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sultra.
Baca juga: Sunatan Massal PT Vale dan PT Petrosea Sasar Anak-Anak Lingkar Tambang Morowali
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra Laode Mahbub mengatakan, hanya sebagian perusahaan kategori industri tambang yang tercatat memiliki tingkat kepatuhan pajak tinggi dan kooperatif memenuhi kewajiban perpajakan.
“Banyak perusahaan yang tidak taat pajak. Hanya beberapa yang tercatat kooperatif dan patuh memenuhi kewajibanPajak Daerah,” kata Laode kepada Lajur.co belum lama ini.
Berdasarkan penilaian Bapenda Sultra, PT Vale Indonesia Tbk IGP Pomalaa melalui kontraktor mining-nya PT Pama, menempati posisi pertama sebagai Perusahaan Taat Pajak dengan tingkat kepatuhan tertinggi.
Posisi kedua ditempati PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.
Selanjutnya, posisi ketiga ditempati PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka.
Di urutan keempat terdapat PT Satria Jaya Sultra (SJS) yang juga beroperasi di Kabupaten Kolaka.
Sementara posisi kelima ditempati PT Ifishdeco Tbk.
Baca juga: PT Vale Sampaikan Duka untuk Korban Gempa Sigi, Berharap Bantuan Ringankan Beban Warga
Laode menjelaskan, indikator kepatuhan perusahaan dilihat dari kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban pajak setelah besaran pajak ditetapkan oleh Bapenda.
Perusahaan yang langsung menyelesaikan kewajibannya tanpa melakukan upaya menghindari pembayaran dinilai memiliki tingkat kepatuhan yang baik.
Di sektor industri pertambangan, terdapat sejumlah potensi Pajak Daerah yang menjadi perhatian Bapenda Sultra.
Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan (PAP), serta Pajak Alat Berat (PAB).
Menurut Laode, aktivitas operasional pertambangan memiliki keterkaitan dengan berbagai objek pajak tersebut, mulai dari penggunaan kendaraan operasional, pemanfaatan air permukaan, hingga penggunaan alat berat dalam kegiatan produksi.
Optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan, kata dia, menjadi upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai regulasi.
Laode juga mengungkapkan perusahaan yang belum patuh karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi perpajakan daerah.
Terutama setelah adanya perubahan aturan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Regulasi tersebut mengatur kewajiban perusahaan kepada pemerintah provinsi atas kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin pertambangan di wilayah Sultra.
Baca juga: Bukti Nyata Pengelolaan Sampah PT Vale dari Sorowako Hadir di Pameran Lingkungan Internasional
Secara khusus, Laode menilai PT Vale IGP Pomalaa menjadi perusahaan yang paling responsif dalam membangun komunikasi dengan Bapenda terkait pemenuhan kewajiban pajak.
“PT Vale itu memang lebih eksis menanggapi kewajiban mereka,” ujarnya.
Menurutnya, respons tersebut membuat proses diskusi, konsultasi, hingga koordinasi antara perusahaan dan Pemerintah Provinsi Sultra melalui Bapenda berjalan lebih mudah.
Dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, kelima perusahaan di atas dinilai mampu menjadi contoh bagi pelaku usaha pertambangan lainnya memenuhi kewajiban pajak daerah serta memberi kontribusi nyata mendorong income PAD.(*)