Laporan Wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA — Sidang vonis kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak hanya memantik respons keras dari kubu terdakwa.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga langsung menetapkan sikap taktis pasca-pembacaan amar putusan.
Terdakwa Samuel Ardi Kristanto sendiri telah divonis hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan oleh Hakim Ketua S Pujiono di Ruang Kartika, PN Surabaya, Rabu (1/7/2026) siang.
Merespons putusan tersebut, JPU Ida Bagus Putu Widnyana memilih untuk tidak langsung menerima atau menolak. Pihaknya menyatakan mengambil opsi pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut.
Baca juga: Reaksi Kecewa Terdakwa Samuel usai Vonis 3 Tahun 10 Bulan di Sidang Perusakan Rumah Nenek Elina
Langkah ini diambil mengingat vonis yang diputus oleh hakim tercatat lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, pada sidang Kamis (25/6/2026), jaksa menuntut Samuel dengan hukuman kurungan selama 4 tahun penuh.
Ida Bagus Putu Widnyana, yang juga menakhodai posisi sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, membeberkan alasan di balik keputusan dinamis tersebut. Menurutnya, kejaksaan perlu melihat konstelasi strategi yang bakal diambil oleh tim penasihat hukum terdakwa.
“Sikap pikir-pikir ini kami ambil karena dari kubu Terdakwa Samuel ternyata juga mengambil langkah yang sama. Jadi, saat ini posisi kami adalah menunggu langkah hukum konkret apa yang akan dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa dalam satu minggu ke depan,” tutur Ida Bagus saat ditemui di area pengadilan.
Kendati ada selisih angka dua bulan dari tuntutan awal, Ida Bagus menegaskan bahwa formulasi tuntutan 4 tahun penjara yang disusunnya dahulu sudah berdiri kokoh di atas uraian fakta dan alat bukti kuat.
“Tuntutan yang kami layangkan pekan lalu itu sudah sangat objektif, rasional, dan sepenuhnya sesuai dengan seluruh pembuktian persidangan yang kami hadirkan di hadapan majelis,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kasi Pidum Kejari Surabaya ini memandang positif amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua S Pujiono. Baginya, angka 3 tahun 10 bulan mengindikasikan bahwa konstruksi hukum dan dakwaan yang dibangun oleh tim jaksa diadopsi secara utuh oleh hakim.
“Putusan hakim setinggi 3 tahun 10 bulan itu memiliki arti yuridis yang jelas, yaitu apa yang sudah kami buktikan di persidangan dan rentetan bukti yang kami sajikan terbukti valid dan mampu meyakinkan majelis hakim secara mutlak,” urai Ida Bagus.
Ia menambahkan, keyakinan bulat dari majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman yang mendekati batas maksimal tersebut tentu linear dengan fakta destruktif di lapangan. Hakim melihat sendiri bagaimana besarnya dampak kerugian nyata dari perbuatan terdakwa yang membuat tempat tinggal seorang lansia rusak parah.
Di penghujung keterangannya, Ida Bagus berharap produk hukum dari PN Surabaya ini bisa menjadi oase dan pemenuh rasa keadilan bagi korban yang selama ini berjuang mencari kebenaran materiil.
“Kami meyakini sejak awal bahwa seluruh proses pembuktian di persidangan ini telah berjalan di koridor yang benar, transparan, dan sesuai prosedur hukum acara pidana. Mudah-mudahan putusan ini benar-benar dapat memberikan rasa keadilan yang seutuhnya kepada korban, khususnya kepada Nenek Elina Widjajanti,” pungkas Kasi Pidum Kejari Surabaya tersebut.