POSBELITUNG.CO - Kementerian Perhubungan memastikan seluruh perusahaan aplikator transportasi daring telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi baru mengenai pembagian pendapatan.
Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan, skema potongan maksimal 20 persen yang selama ini mencekik pendapatan driver resmi direvisi menjadi mentok di angka 8 persen demi menciptakan keadilan ekonomi.
"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Dudy di Jakarta, mengutip Antara, Senin (29/6/2026).
Menurut Dudy, pemerintah telah menyampaikan keputusan tersebut kepada seluruh perusahaan aplikator agar segera menyiapkan langkah implementasi sebelum aturan mulai berlaku.
Dudy menjelaskan penerapan komisi maksimal 8 persen telah menjadi kesepakatan dalam pertemuan antara perusahaan aplikator dan pimpinan DPR RI.
Karena itu, Kementerian Perhubungan kini fokus menyiapkan aspek administratif dan teknis agar kebijakan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ia juga menyebut para aplikator telah menunjukkan komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah setelah melalui sejumlah pembahasan bersama DPR maupun Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan perusahaan aplikator. Seluruh pihak menyatakan kesiapannya menjalankan kebijakan tersebut.
Aturan Lama Direvisi, Komisi Maksimal Turun dari 20 Persen
Dudy menegaskan perubahan komisi tidak memerlukan regulasi baru karena dasar hukumnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Pemerintah hanya akan merevisi ketentuan mengenai batas maksimal komisi yang sebelumnya mencapai 20 persen.
"Dengan adanya komisi 8 persen, maka kami akan merevisi ketentuan yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen," ujarnya.
Selain besaran komisi, Kementerian Perhubungan juga akan melakukan penyesuaian terhadap aturan terkait asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi.
Menurut Dudy, revisi tersebut hanya menyasar aturan yang berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan dan disesuaikan dengan arahan Presiden.
Meski aturan revisi masih dalam proses penyelesaian, Dudy memastikan perusahaan aplikator telah menyatakan kesiapan untuk mengikuti kebijakan pemerintah.
"Secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya tentu dengan dinamika yang sudah mereka pertimbangkan satu dan lain," katanya.
"Mereka akan siap mendukung apa yang menjadi harapan dari Presiden, begitu juga dari para teman-teman pengendara ojek online khususnya roda dua."
Kebijakan pemangkasan komisi ojol menjadi maksimal 8 persen berawal dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Kala itu, Prabowo menegaskan dirinya tidak setuju jika potongan pendapatan pengemudi masih berada di angka 10 persen atau lebih.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo.
Selanjutnya, Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojol menjadi maksimal 8 persen.
Prabowo menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi para pengemudi yang setiap hari bekerja di jalan dan menghadapi berbagai risiko pekerjaan.
Menurut Presiden, sistem pembagian pendapatan yang berlaku selama ini masih belum sepenuhnya berpihak kepada para pengemudi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian demi meningkatkan kesejahteraan mereka.
(Kompas/Tribunnews)