Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyambut baik penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh masyarakat.
Untuk diketahui, MK menyatakan mekanisme Pilkada saat ini dilaksanakan secara langsung saat Mahkamah tidak dapat menerima permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.
PDIP Dukung Pilkada Langsung
Menurut Edwar, sejak awal PDI Perjuangan konsisten mendukung kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menentukan pemimpin daerahnya.
“Kami dari awal menghormati hak pilih masyarakat untuk menentukan pemimpinnya sendiri. Karena itu, PDI Perjuangan tetap menginginkan bupati, wali kota, maupun gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat,” kata Edwar saat dihubungi TribunBengkulu.com di Bengkulu, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan, partainya tidak pernah menginginkan kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Menurutnya, kewenangan memilih pemimpin harus tetap berada di tangan masyarakat sebagai bagian dari prinsip demokrasi.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bengkulu mengakui pelaksanaan Pilkada masih menghadapi berbagai persoalan, terutama praktik politik uang yang dinilai mencederai kualitas demokrasi.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan menjadi alasan untuk mengubah sistem pemilihan langsung, melainkan harus diselesaikan melalui penguatan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu.
Edwar menilai penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perlu meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi.
Ia juga berharap masyarakat ikut berperan aktif mengawasi jalannya Pilkada sehingga proses demokrasi dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.
Edwar mengatakan, penegasan MK tersebut pada dasarnya sudah diperkirakan karena sebelumnya telah diajukan uji materi mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah.
“(Penegasan) MK ini menurut kami sudah tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat yang menginginkan kepala daerah tetap dipilih secara langsung,” jelas Edwar.
Pilkada Saat Ini Secara Langsung
Diketahui, MK menyatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat ini dilaksanakan secara langsung.
Hal tersebut disampaikan saat MK tidak dapat menerima permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual ataupun potensial dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dikutip dari Kompas.com, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini masih dilaksanakan secara langsung.
MK juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 terkait mekanisme Pilkada secara langsung.
"Berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo.
Gugat UU Pilkada ke MK
Diketahui, permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Ketiganya menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).
Mereka menyampaikan, permohonan tersebut dilatarbelakangi oleh munculnya kembali wacana mekanisme Pilkada melalui DPRD dalam beberapa tahun terakhir.
Perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Para Pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi.
Ketiganya menegaskan Pilkada secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.