Sempat Tuntut 18 Tahun Penjara, Begini Respons Jaksa Usai Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara 
Rita Lismini July 01, 2026 05:42 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Sebelumnya tim  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan itu disebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer.

Selain pidana penjara 18 tahun, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta terdakwa disita dan dilelang.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka hukuman denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam persidangan, jaksa juga mengajukan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.

Nilai tersebut disebut berasal dari aset terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa meminta aset terdakwa disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.

Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka tuntutan uang pengganti tersebut diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Nadiem Memejamkan mata mendengar putusan
Nadiem Makarim sata divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 809 miliar.

Kini Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara 

Kini Nadiem malah divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. 

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Jaksa Buka Suara 

Menanggapi putusan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Corneles Geeb Paulus angkat bicara mengenai putusan 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim.

Corneles menegaskan putusan tersebut sejalan dengan dakwaan penuntut umum.

"Perlu kami jelaskan kepada teman-teman sekalian bahwa putusan ini sangat inheren atau sejalan dan relevan dengan apa yang telah kami dakwakan sebelumnya," kata Corneles kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Selain itu kata dia, termasuk dengan fakta-fakta di persidangan yang telah penuntut umum sampaikan, terutama fakta-fakta persidangan.

"Telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan," tegasnya.

Ia menegaskan putusan tersebut menepis anggapan bahwa Kejaksaan melakukan proses kriminalisasi terhadap kebijakan. 

"Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," tegasnya.

Penuntut umum menyatakan telah disumpah jabatan untuk melakukan profesionalisme dalam penanganan perkara, sehingga tidak mungkin akan melakukan proses kriminalisasi dalam perkara Chromebook.

"Teman-teman sekalian perlu kami jelaskan, proses penetapan tersangka, proses penyelidikan, proses penyidikan, proses penuntutan yang ada di Kejaksaan begitu sangat dinamis. Begitu sangat kuat analisanya, sehingga kami Kejaksaan tidak pernah akan mungkin mengkriminalisasikan sesama anak bangsa," tegasnya.

Jaksa mengajak semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim.

"Kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari ini," tandasnya.

Nadiem Ajukan Banding 

Menanggapi putusan ini, Nadiem akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadapnya pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Banding tersebut ditegaskannya untuk kebenaran, anak-anak muda serta para profesional di Indonesia.

"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang," kata Nadiem kepada awak media setelah sidang putusan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," tegasnya

Sementara itu terkait vonis kepada dirinya, Nadiem juga menyebutkan putusan hakim sangat tidak masuk akal.

"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung," ucapnya.

Nadiem mengklaim para hakim mengetahui bahwa dirinya tidak bersalah.

"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," jelasnya.

Nadiem lalu menyinggung adanya satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebutnya dirinya harus bebas tanpa syarat.

"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun," tandasnya.

Setelah Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara tersebut, kini sosok dan harta kekayaan hakimnya langsung menjadi sorotan publik. 

Lantas, siapakah hakim Purwanto yang memvonis Nadiem Makarim bersalah berujung penjara 10 tahun? 

Profil Purwanto 

Purwanto S. Abdullah, S.H., M.H. merupakan hakim karier di lingkungan peradilan umum Indonesia yang telah menempuh perjalanan panjang dalam dunia peradilan.

Ia dikenal sebagai hakim dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b) dan pernah menjabat sebagai Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satu pengadilan paling strategis di Indonesia.

Kariernya diwarnai dengan berbagai penugasan di sejumlah daerah.

Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Palopo sebelum dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Dalam perjalanan kariernya, ia juga dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimua di Maluku, sebuah posisi yang menunjukkan tingkat kepemimpinan dan kepercayaan institusi.

Selanjutnya, ia sempat bertugas di Pengadilan Negeri Makassar sebelum akhirnya ditempatkan di Jakarta Pusat.

Dari sisi kompetensi, Purwanto S. Abdullah termasuk hakim yang telah mengantongi sertifikasi tindak pidana korupsi (tipikor), yang menandakan kemampuannya dalam menangani perkara-perkara kompleks, khususnya yang berkaitan dengan korupsi.

Pengalamannya mencakup penanganan perkara pidana maupun perdata di berbagai wilayah Indonesia.

Isi Garasi dan Harta Kekayaan Hakim Purwanto 

Hakim Purwanto S. Abdullah tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Purwanto tercatat sekitar Rp4,2 miliar.

Rincian kekayaan tersebut didominasi kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan. Tercatat, Purwanto memiliki enam bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp3,5 miliar.

Selain aset properti, ia juga memiliki enam unit kendaraan dengan nilai mencapai Rp563 juta.

Tak hanya itu, dalam laporan kekayaannya juga tercantum harta bergerak lainnya senilai Rp217 juta, kas dan setara kas sebesar Rp219 juta, serta kewajiban berupa utang yang tercatat mencapai Rp280 juta.

Data LHKPN juga menunjukkan adanya peningkatan nilai kekayaan Purwanto dalam kurun waktu kariernya sebagai hakim.

Pada tahun 2008, total harta kekayaannya masih berada di kisaran Rp395 juta.

Seiring perjalanan kariernya di lingkungan peradilan, nilai kekayaan tersebut terus mengalami peningkatan hingga mencapai sekitar Rp4,3 miliar pada tahun 2017.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.