TRIBUNFLORES.COM, RUTENG – Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng memperkuat kualitas pengabdian mahasiswa melalui Pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik 2026 yang digelar pada Rabu (1/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, kampus menghadirkan RD. Benediktus Gaguk (RD. Beben) sebagai pemateri yang membahas isu penting tentang pemenuhan hak dasar dan perlindungan anak.
Materi ini menjadi bekal penting bagi mahasiswa sebelum diterjunkan ke desa-desa lokasi KKN, agar tidak hanya memahami program pembangunan masyarakat, tetapi juga memiliki perspektif perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama dalam keluarga, Gereja, dan masyarakat.
“Kita tidak bisa berbicara tentang pembangunan masyarakat tanpa berbicara tentang anak. Masa depan satu desa ditentukan oleh bagaimana masyarakat memperlakukan dan melindungi anak-anaknya hari ini,” tegas RD. Beben.
Baca juga: Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Didorong Bantu Perencanaan Pembangunan Desa
Dalam pemaparannya, RD. Beben menjelaskan bahwa anak merupakan anugerah Tuhan yang memiliki martabat luhur serta hak yang harus dihormati. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyebut anak adalah individu berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
Ia kemudian menguraikan empat hak dasar anak, yakni hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak partisipasi, dan hak perlindungan.
Menurutnya, pemenuhan hak hidup tidak hanya soal kelahiran, tetapi juga identitas, layanan dasar, dan martabat kemanusiaan. Sementara hak tumbuh dan berkembang mencakup gizi, pendidikan, kesehatan, serta kasih sayang keluarga.
“Anak membutuhkan kehadiran orang tua yang tidak bisa digantikan oleh gawai atau kesibukan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya hak partisipasi, yakni memberi ruang bagi anak untuk menyampaikan pendapat dan dilibatkan dalam keputusan yang menyangkut kehidupan mereka.
RD. Beben turut menyoroti berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, mulai dari kekerasan verbal, fisik, penelantaran, eksploitasi, hingga kekerasan seksual. Ia juga mengingatkan ancaman baru di era digital seperti pornografi dan grooming.
“Luka batin akibat kekerasan bisa bertahan lebih lama daripada luka fisik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keluarga harus menjadi benteng pertama perlindungan anak dengan membangun hubungan yang hangat, terbuka, dan penuh kasih.
Dalam kesempatan itu, mahasiswa juga diminta untuk menerjemahkan pengetahuan tersebut dalam kegiatan nyata selama KKN, seperti edukasi hak anak, pola pengasuhan sehat, dan pencegahan kekerasan di masyarakat.
Menurutnya, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai jembatan pengetahuan kepada masyarakat melalui penyuluhan dan pendampingan.
“Ketika kalian hadir di desa, lihat juga anak-anak di sekitar kalian. Pastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan dihargai,” pesannya.
RD. Beben juga memperkenalkan konsep lingkaran perlindungan anak yang melibatkan keluarga, sekolah, tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat luas.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi semua elemen.
“Jangan menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak secara diam-diam. Anak membutuhkan perlindungan dan penanganan yang tepat,” tegasnya.
Melalui pembekalan ini, Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng berharap mahasiswa KKN Tematik 2026 mampu menjadi agen perubahan sosial yang tidak hanya menjalankan program, tetapi juga menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak.