Otaki Pembunuhan Suami Demi Nikahi Pria yang Dikenal di Tiktok, Warga Banyumas Terancam Hukuman Mati
rika irawati July 01, 2026 06:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Wanita berinisial IF, warga Arcawinangun, terancam hukuman 20 tahun penjara setelah menjadi otak dari pembunuhan sang suami, EMS (67).

Pembunuhan itu direncanakan bersama tiga eksekutor dari Provinsi Banten yang dijanjikan bayaran Rp250 juta.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, pembunuhan itu dilatarbelakangi keinginan pelaku menguasai harga suaminya dan menikah dengan pria idaman lain.

"Motifnya adalah kombinasi antara ekonomi dan hubungan asmara."

"Tersangka utama menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku lain menjalankan aksi tersebut," jelas Petrus, Rabu (1/7/2026).

Baca juga: Istri Jadi Dalang Pembunuhan Warga Arcawinangun Banyumas, Sewa 3 Pria Banten dengan Upah Rp250 Juta

Petrus mengatakan, dari pemeriksaan diketahui, IF menjalin hubungan dengan pria berinisial AR tanpa sepengetahuan korban.

Hubungan itu terjalin setelah mereka berkenalan lewat media sosial Tiktok pada Agustus 2025.

Hubungan itu kemudian berkembang menjadi hubungan pribadi hingga muncul keinginan IF menikah dengan AR.

Terancam Hukuman Mati

Untuk melaksanakan rencananya, IF kemudian meminta tiga warga Banten sebagai eksekutor.

Ketiganya adalah AR alias BP (50), JN alias AR (43), dan RS (29). 

Petrus mengatakan, para eksekutor menghabisi nyawa korban lewat cara dipukul menggunakan balok kayu.

Setelah korban tak berdaya, pelaku menjerat leher korban menggunakan kabel listrik hingga meninggal dunia.

Usai melakukan pembunuhan, para pelaku melarikan diri ke wilayah Provinsi Banten. 

Namun, pelarian mereka tidak berlangsung lama.

Baca juga: Istri Terlibat Pembunuhan Kakek di Arcawinangun Banyumas, Polisi Buru Pelaku Utama

Tim URC Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seluruh pelaku pada 28 Juni 2026.

Selain menangkap para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan menghabisi korban, rekaman CCTV, kendaraan, serta berbagai barang pribadi milik para tersangka.

Petrus mengatakan, empat tersangka ini akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Ini bukan tindak spontan, melainkan pembunuhan berencana."

"Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan."

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang dilakukan secara terencana," janji Petrus. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.