TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara mencacat telah menindak sebanyak 166 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah kerjanya selama periode Januari hingga Juni 2026.
Langkah itu dilakukan sebagai penegakkan hukum serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Sumatera Utara.
"Tindakan administratif keimigrasian tersebut berupa pembatalan izin tinggal, deportasi, pembatasan, mau pun perubahan izin tinggal sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, dan kedaulatan negara," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan, Rabu (1/7/2026).
Parlindungan mengatakan, capaian tindakan administratif keimigrasian terhadap ratusan warga asing tersebut, berasal dari 10 kantor imigrasi di Sumatera Utara serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang ada di Sumut sesuai dengan aturan dan izin yang diberikan, sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.
Menurut dia, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, serta memastikan seluruh warga negara asing di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Imigrasi Sumut beserta jajaran akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing serta menegakkan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan akuntabel," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga secara rutin menggelar kegiatan pengawasan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama jajaran imigrasi dan para pemangku kepentingan guna memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di daerah.
Melalui forum Timpora tersebut, seluruh pihak dapat menyatukan langkah dan memperkuat sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap warga negara asing.
"Karena setiap instansi memiliki peran strategis dan kolaborasi yang solid akan menghasilkan pengawasan yang lebih efektif."
(cr17/tribun-medan.com)