Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIPAYUNG - Dugaan pelanggaran toleransi terkait pelaksanaan Misa Penghiburan Kematian di kawasan Cipayung, Kota Depok, memantik sorotan tajam dari parlemen.
Anggota DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo (HTA), menilai insiden ini menjadi tampar keras sekaligus bukti lemahnya pengawasan dan sosialisasi nilai-nilai toleransi di tingkat birokrasi paling bawah, seperti kecamatan dan kelurahan.
Politisi PDI Perjuangan ini menyayangkan kejadian tersebut kembali terulang di Kota Depok.
Menurutnya, komitmen toleransi yang digaungkan oleh kepemimpinan Pemerintah Kota Depok saat ini di bawah Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebenarnya sudah berjalan positif dan berada di jalur yang benar.
Namun, performa apik di tingkat atas dinilai tidak diimbangi dengan kinerja maksimal para aparat wilayah.
"Program komitmen Supian-Chandra ini sudah benar, tetapi kalau muncul hal-hal kayak begini kan berarti ada pengawasan yang enggak bener di wilayah,” kata HTA, Rabu (1/7/2026).
“Siapa? Ya Camat dan Lurah. Jangan sampai program yang bagus ini jadi berantakan karena di bawah enggak bener," sambungnya.
Hendrik menambahkan, insiden di Cipayung ini menambah daftar panjang kasus serupa di Depok, mengingat sebelumnya kasus diskriminasi atau gesekan sosial juga sempat mencuat di kawasan Pondok Cina.
Ia menggarisbawahi bahwa akar masalah dari berulangnya kecolongan ini adalah minimnya inisiatif dari aparatur wilayah untuk turun ke masyarakat.
Guna mencegah iklim demokrasi dan toleransi di Depok semakin mencederai, mantan Ketua DPRD Depok ini mengimbau agar Camat dan Lurah tidak bosan dan lelah untuk mengumpulkan warga demi menyosialisasikan pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama.
"Kumpulkan warga, sampaikan bahwa toleransi ini perlu dijaga. Kalau toleransi bisa terjaga dengan baik, kita ke depan hidupnya lebih aman, nyaman, dan tenang," tegasnya.
Lebih lanjut, Hendrik juga menyoroti salah satu program unggulan pasangan Supian-Chandra, yakni Wisata Keberagaman.
Ia menilai program tersebut bisa menjadi solusi konkret jika dimanfaatkan secara efektif oleh jajaran pemerintah setempat sebagai wadah edukasi.
"Oh bisa itu, itu bisa menjadi salah satu wadah sosialisasi sebenarnya. Manfaatkan itu. Kan sudah dikasih kesempatan dan wadah oleh pemerintah. Ya manfaatkan pemerintah setempat di wilayah untuk melakukan sosialisasi dan kumpul dengan warganya melalui wadah itu," pungkasnya.
Duduk Perkara Pelarangan Misa
Sebelumnya, dugaan pelanggaran ibadah misa penghiburan kematian (requiem) terjadi di lingkungan RT 05/09 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam video yang diterima TribunnewsDepok.com, nampak keluarga dan kerabat sedang berkumpul di rumah duka mendiang SLS (70) pada Minggu (28/6/2026).
Perekam video menyebut, umat Katolik hendak melakukan misa penghiburan untuk mendiang namun ketua RT setempat tidak memperbolehkan.
“Pak RT setempat tidak membolehkan, melarang supaya tidak boleh melakukan ibadat apa pun,” kata perekam video, dikutip Senin (29/6/2026).
“Hanya boleh ibadat di dalam hati masing-masing,” sambungnya.
Imbas pelarangan itu, seorang romo yang sudah hadir di lokasi tidak dapat melaksanakan misa.
Terjadi Kesalahpahaman
Menanggapi hal itu, Lurah Cipayung Husni Mubarok menjelaskan, masalah tersebut timbul karena adanya kesalahpahaman antara keluarga duka.
Sebagian keluarga hanya ingin mengadakan acara adat, sementara sebagian kecil lainnya ingin mengadakan misa penghiburan.
Namun, saat pihak keluarga meminta izin lingkungan, ketua RT setempat sedang berada di luar daerah, begitu pula dengan ketua RW.
Alhasil, ketua RT berhati-hati dan tidak berani langsung mengizinkan karena pada tahun 2018 pernah terjadi konflik/kerusuhan warga akibat acara ulang tahun dengan organ tunggal di rumah yang sama.
“Miskomunikasi dari keluarga itu sebenarnya juga, antara mengadakan hukum adat maupun misa,” kata Husni.
Mediasi Berlangsung Damai
Usai kejadian tersebut, pihak pengurus lingkungan didampingi pihak kepolisian langsung melakukan mediasi dengan keluarga mendiang.
Dari hasil mediasi tersebut, semua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai.
“Sudah (damai), bahkan tadi saya dampingi semacam kayak doa bersama dengan Kapolsek, dengan RT, warga,” jelasnya.
Bahkan, pihak lingkungan dan kelurahan memberikan bantuan dana duka total sebesar Rp6,5 juta serta membantu pengurusan Surat Keterangan Kematian.
Husni menjelaskan, pihak kelurahan juga mengerahkan Linmas untuk membantu mengatur dan mengamankan lokasi.
Atas keinginan pihak keluarga, dilakukan pemindahan jenazah ke rumah duka di wilayah Pancoran Mas.
Husni menegaskan, pemindahan jenazah bukan karena adanya penolakan atau tindakan intoleran dari warga.
“Keluarga memilih memindahkan tempat karena fasilitas ibadah akan difasilitasi penuh oleh pihak gereja di sana, sekaligus sambil menunggu kepulangan anak almarhum yang berada di luar kota,” pungkasnya. (m38)