TRIBUNMATARAMAN.COM - Viral aksi emak-emak di Kediri lawan arah hingga dapat komentar menarik dari Ustadz Kondang Rifky Ja'far Thalib.
Video tersebut ramai setelah diunggah dan dikomentari oleh Ustadz Rifky Ja'far Thalib. Gaya komentarnya yang santai dan diselingi candaan mengundang ribuan respons dari warganet.
Meski banyak yang menanggapinya dengan humor, aksi melawan arus sejatinya merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam video yang diunggahnya, Ustadz Rifky Ja'far Thalib awalnya mengaku masih berprasangka baik kepada pengendara tersebut.
Ia menduga perempuan itu hanya hendak berbelok ke kanan sehingga sempat berada di jalur berlawanan.
Namun, hingga rekaman berakhir, pengendara itu terlihat tetap melaju melawan arah sehingga memancing berbagai reaksi dari warganet.
Belum ada informasi resmi mengenai waktu kejadian maupun identitas pengendara dalam video tersebut.
Dugaan lokasi di wilayah Gurah, Kabupaten Kediri, juga masih berdasarkan keterangan yang beredar di kolom komentar media sosial.
Unggahan tersebut langsung dipenuhi komentar bernada jenaka.
Salah satu komentar yang paling banyak mendapat perhatian berbunyi:
"Husnuzon ustazku, beliau sedang mencoba mengikuti nasihat ustaz, untuk keluar dari zona nyaman."
Komentar lain juga menuliskan:
"Motor matic jiwa trabas."
Dalam Islam, menaati aturan yang dibuat pemerintah selama tidak bertentangan dengan syariat merupakan bagian dari ketaatan kepada ulil amri.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 59:
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu..." (QS. An-Nisa: 59).
Ayat tersebut menjadi landasan bahwa umat Islam diperintahkan menaati aturan yang ditetapkan pemerintah demi menjaga kemaslahatan bersama, termasuk aturan berlalu lintas.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik).
Kaidah ini menjadi prinsip penting dalam kehidupan sehari-hari. Berkendara dengan melawan arus berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain sehingga bertentangan dengan semangat menjaga keselamatan yang diajarkan Islam.
Selain bertentangan dengan prinsip keselamatan, melawan arus juga melanggar aturan lalu lintas di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mematuhi perintah dan larangan yang dinyatakan melalui rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta ketentuan pengaturan arus kendaraan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sementara itu Tabrakan terjadi di Jalan Dr Wahidin, Perempatan MPP Kota Blitar, Senin (29/6/2026) siang.
Arus lalu lintas yang awalnya lengang mendadak diramaikan dengan adanya tabrakan antara pengendara motor dan mobil.
Dari video yang beredar, sebuah pengendara motor dari utara melintas tepat di perempatan MPP tersebut.
Di saat bersamaan, ada sebuah mobil SUV hitam yang melintas dari arah Barat perempatan Kota Blitar tersebut.
Tak pelak tabrakan keduanya pun terjadi. Bahkan dari rekaman video tersebut pengendara motor sampai terpelanting jatuh hingga beberapa meter dan dilindas mobil SUV hitam.
Sedangkan motor pengendara tergeletak sekitar 2-3 meter dari lokasi kejadian.
Kejadian itu sempat membuat ramai warga sekitar dan pengendara yang tergeletak segera mendapatkan pertolongan.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Marsi Waluyo untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kanit Laka Satlantas Polres Blitar Kota Ipda Suratno membenarkan kejadian tersebut. "Diselesaikan kekeluargaan mas, karena korbannya terluka," ucapnya saat dikonfirmasi TribunMataraman.com, Selasa (30/6/2026).
(TribunMataraman.com)