5 Fakta Penetapan DM Oknum Dosen Sebagai Tersangka Kasus Kematian Evia Mahasiswi Unima di Tomohon
Alpen Martinus July 01, 2026 06:53 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Setelah menunggu beberapa bulan, Polda Sulawesi Utara akhinya mengumumkan perkembangan terbaru kasus kematian Evia Mahasiswi Unima.

Perkembangan terbaru, mereka sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangkanya adalah oknum DM dosen di Unima yang selama ini memang disebut-sebut terkait erat dengan kasus tersebut.

Baca juga: Update Kasus Kematian Evia Mahasiswi Unima, DM Oknum Dosen Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Evia adalah mahasiswa Unima yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Tomohon pada Desember 2025.

Berikut sejumlah fakta penetapan tersangka oknum dosen: 

1. Penetapan Tersangka.

Penetapan tersangka ini diumumkan Polda saat hari Bhayangkara 1 Juli 2026.

Ini menjawab berbagai pertanyaan masyarakat soal kelanjutan kasus yang viral ini. 

Namun persoalan tak sesederhana itu.

2. Kejanggalan

Tak lama setelah jasad Evia ditemukan, beredar suratnya mengenai dugaan pelecehan oknum 
dosen tersebut. 

Menyusul kemudian ditemukannya tanda tanda lebam pada jasad korban. 

Pihak keluarga lantas melaporkan kejanggalan itu ke Polda Sulut. 

Publik pun ramai menuntut pihak Polda segera mentersangkakan oknum dosen tersebut. 

3. Perkembangan Kasus

Aksi damai dilakukan di Manado dan Sitaro. 

Awalnya Polda menyatakan bahwa Evia meninggal karena bunuh diri. 

Penanganan kasus ini pas dengan momentum berdirinya Direktorat PPA PPO terlepas dari Direskrimum. 

Aparat Polda lantas menyelidiki dugaan kasus kekerasan seksual terhadap Evia. 

4. Penyelidikan

Sebanyak 10 saksi diperiksa. 

Diakui Direktur Ditres PPA PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey, kasus ini tergolong sulit. 

Aparat bekerja keras menuntaskannya.

Kegigihan penyidik berbuah manis. Perlahan tapi pasti, diperoleh bukti bukti perbuatan melawan hukum oleh DM. 

Polda Sulut bekerja sama dengan Kementerian PPA dan berbagai pihak lainnya. 

Puncak dari itu semua adalah keterangan ahli dari Apsifor. 

5. Penetapan Tersangka.

Begitu diperoleh, aparat lantas menetapkan DM sebagai tersangka. 

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Evia, mahasiswa UNIMA yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Tomohon, akhirnya beroleh titik terang. 

Polda Sulut melalui Direktorat PPA dan PPO menetapkan DM oknum dosen Unima, sebagai tersangka kasus tersebut. 

Oknum dosen tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Sulut mengantongi keterangan ahli dari Apsifor. 

Selama ini, keterangan tersebut sangat dinanti penyidik Polda Sulut untuk dapat menjerat DM. 

Pihak keluarga melalui kuasa hukum Sem Wengen mengaku bersyukur karena telah memperoleh keadilan. 

Ia mengucapkan terima kasih pada aparat Polda Sulut atas pengungkapan kasus yang tidak mudah tersebut. 

"Atas nama keluarga, sebagai kuasa hukum korban adik Evia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulawesi Utara dalam hal ini Direktorat PPA dan PPO, Ibu Dir dan Pak Paulus serta seluruh penyidik di PPA," kata dia kepada Tribunmanado via WA Rabu (1/7/2026). 

Ia menuturkan, penyidik Polda selalu membuka ruang komunikasi yang baik dengan keluarga serta kuasa hukum. 

Berkat kerjasama yang baik itu, akhirnya keadilan dapat diberikan pada keluarga. 

Ia juga berterima kasih pada semua pihak yang telah mengawal kasus tersebut hingga pada tahap ini. (ART)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.