Warga Serang Jadi Korban Dugaan Penipuan Kerja ke Turki, Disnakertrans Telusuri Legalitas LPK
Abdul Rosid July 01, 2026 09:17 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, ‎SERANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang melakukan penelusuran terhadap lembaga pelatihan kerja (LPK) terkait kasus penipuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Turki yang diduga menimpa sejumlah warga.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, membenarkan pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan penipuan calon pekerja migran yang dijanjikan bekerja di Turki.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi sekaligus menelusuri legalitas dan rekomendasi yang dimiliki oleh LPK tersebut.

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Oknum Anggota DPRD Kota Serang Datangi Ketua Dewan, Minta Keadilan

"Sudah ada informasinya ke kita. Besok kita akan panggil perusahaannya untuk menjadi saksi dan klarifikasi. Kalau tidak salah yang ke Turki. Rekomendasinya juga akan kita telusuri karena mereka belum berangkat," ujar Diana, Rabu (1/7/2026).

Diana menjelaskan, LPK yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut bukan berasal dari wilayah Kabupaten Serang. 

Selain itu, korban dugaan penipuan tidak hanya berasal dari Kabupaten Serang, tetapi juga dari sejumlah daerah lain di Banten.

‎"Yang tertipu juga bukan orang Serang saja, warga Kabupaten Serang hanya beberapa saja, dari sekian banyak itu ada juga yang dari Pandeglang dan Kota Serang," ungkapnya.

‎Menurut Diana, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja ke luar negeri. 

Calon pekerja migran diminta memastikan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) maupun lembaga penyalur yang digunakan memiliki izin resmi.

Pemerintah, kata dia, telah menyediakan informasi mengenai perusahaan penempatan tenaga kerja luar negeri yang legal agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang belum jelas.

‎"Sebetulnya pemerintah sudah mengeluarkan perusahaan-perusahaan yang legal itu siapa aja, melalui jalur mana aja, dan langkahnya seperti apa," katanya.

‎Ia mengungkap bahwa jumlah LPK yang berizin resmi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah di Kabupaten Serang masih terbatas.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menjadi catatan bagi warga untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga penyalur tenaga kerja.

‎"Ada beberapa LPK. Jumlah datanya ada di kantor, gak sampe belasan. Masih sedikit kalau di Kabupaten Serang," ungkapnya.

‎Disnakertrans sendiri rutin melaksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta perlindungan bagi calon maupun purna pekerja migran.

‎Namun demikian, keberhasilan upaya ini dinilai memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, lingkungan sekitar, hingga perangkat kecamatan dan desa.

‎"Edukasi tidak bisa berjalan maksimal jika hanya dilakukan oleh dinas. Kami mengajak seluruh pihak untuk turut peduli dan mengawasi lingkungan masing-masing," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.