Pelaku Penganiayaan di Oepura Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan 
Oby Lewanmeru July 01, 2026 11:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Unit Reskrim Polsek Maulafa melaksanakan pelimpahan tahap II perkara tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Dalam proses tersebut, tersangka berinisial G beserta barang bukti resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut pada, Senin 29 Juni 2026.

Pelimpahan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, didampingi penyidik pembantu BRIPKA Elyazar H. Obotunga dan BRIGPOL Jefri D. Haba. Berkas perkara diterima oleh Jaksa Abdul Haris, di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, dalam keterangannya, Rabu 1 Juli 2026 menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/II/2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 27 Februari 2026. 

Baca juga: PLN UPT Kupang Laksanakan Pemeliharaan Dua Tahunan GI Maulafa Demi Jaga Keandalan Pasokan Listrik

Berdasarkan hasil penyidikan, kata AKP Fery penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 Wita di Jalan Sukun I, Kelurahan Oepura, Kota Kupang.

Menurut hasil penyidikan, sebelum kejadian sempat terjadi adu mulut melalui sambungan video call WhatsApp antara tersangka dan korban berinisial B sekitar pukul 05.18 Wita. Beberapa jam kemudian, tersangka mendatangi lokasi tempat korban berada.

Saat bertemu, korban disebut lebih dahulu memukul dan menantang tersangka untuk berkelahi. Tersangka sempat berusaha meredam situasi dan mengajak berdamai, namun korban tetap bersikap agresif hingga mendorong tersangka.

Dalam situasi tersebut, kata AKP Fery  tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dari tas pinggangnya dan mengayunkannya ke arah korban.

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dan perut, sehingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Leona Kupang.

Atas perbuatannya, tersangka G dijerat dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rey)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.