Jadi Tersangka, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Diduga Minta Potongan SHU Petani untuk Pelepasan HPT
Sesri July 02, 2026 09:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Suhardiman Amby juga mendalami dugaan suap terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.

Kini Suhardiman Amby sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Dalam perkara pelepasan HPT itu, Suhardiman Amby diduga meminta sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

Namun, pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

KPK menduga uang yang diminta Suhardiman berasal dari sebagian SHU anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing.

Baca juga: Kasus Suhardiman Amby Seret Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Sempat bertemu Bahas TORA

Baca juga: Diperiksa KPK, Suci Istri Muda Bupati Kuansing Suhardiman Amby Diduga Pakai Mobil Mewah Hasil Suap

 

“Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik.

Menurut KPK, pemotongan itu berdampak langsung pada penghasilan para petani.

“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” sambungnya.

KPK menyatakan masih akan mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan tersebut.

KPK juga mendalami proses yang berkaitan dengan Kementerian Kehutanan.

Pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang dari pemerintah daerah hingga proses pelepasan kawasan hutan

. “Untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan,” kata Taufik.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Dalam OTT di Kuansing, KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Selain Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnai dan pihak swasta Ardiles juga ditetapkan sebagai tersangka.

Suhardiman diduga sebagai pihak penerima. Sementara Zulkarnaen dan Ardiles diduga sebagai pihak pemberi. KPK langsung menahan ketiganya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Tribunpekanbaru.com/Tribunnews)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.