Kasus dugaan penyekapan terhadap seorang karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, kembali memunculkan fakta mengejutkan.
Kuasa hukum korban, Petrus, mengaku menerima sejumlah tawaran uang agar perkara tersebut tidak diungkap ke publik.
Menurutnya, tawaran itu datang dari oknum yang diduga memiliki kaitan dengan pihak pelaku. Nilai uang yang ditawarkan pun disebut terus meningkat secara signifikan.
Mulanya, nominal yang ditawarkan hanya sebesar Rp20 juta. Namun, angka tersebut kemudian melonjak hingga mencapai Rp1 miliar.
Petrus mengungkapkan, tawaran itu diterimanya selama mendampingi korban, Tegar Saputra (25).
Meski demikian, ia menegaskan menolak segala bentuk upaya penyelesaian di luar proses hukum.
Bahkan, Petrus mengaku telah mengantongi identitas oknum polisi yang diduga terlibat dalam upaya tersebut. Ia memastikan seluruh informasi itu akan disampaikan dalam proses pemeriksaan demi mengungkap kasus secara terang benderang.
Awalnya Rp 20 juta, kemudian meningkat hingga tawaran Rp 1 miliar," kata Petrus saat ditemui di kediaman korban Tegar Saputra (25) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).
Namun, Petrus menegaskan menolak tawaran tersebut.
Ia juga membeberkan identitas oknum polisi yang diduga menjadi kaki tangan dari kubu pelaku.
"Yang datang adalah oknum kepolisian. Identitasnya saya ketahui, tetapi belum saya sampaikan karena akan kami serahkan dalam proses pemeriksaan," kata Petrus.
"Kami hanya meminta pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku," lanjutnya.
Dugaan bahwa oknum polisi yang menawarkan uang damai itu adalah utusan pelaku lantaran saat kubu Petrus membongkar penyekapan, pihak pelaku mengklaim mereka memiliki 'polisi' sendiri.
"Saat kami berada di lokasi, pihak perusahaan mengatakan bahwa pemasungan seperti itu adalah hal yang biasa dilakukan terhadap pekerja yang dianggap melakukan pelanggaran.
Mereka bahkan mengatakan memiliki ‘polisi sendiri’ dan meminta kami menunggu," ujar Petrus.
Petrus menjelaskan kasus penyekapan ini berawal dari persoalan limbah perusahaan yang dipermasalahkan kepada korban pekerja.
“Perlu saya sampaikan, limbah tersebut sebenarnya merupakan limbah yang tidak diambil pelanggan dan selama ini biasa dikumpulkan oleh para pekerja,” ujarnya.
Ia menuturkan, korban sempat menjual limbah tersebut senilai sekitar Rp 700 ribu.
Namun pihak perusahaan kemudian meminta pengembalian uang sebesar Rp 500 ribu.
Karena korban tidak mampu mengembalikan sisa Rp 200 ribu, persoalan berkembang hingga melibatkan tuduhan kerugian dalam jumlah besar.
Selain Tegar, ada pula karyawan bernama Adit Saputra dan Rafly Jaelani yang disekap di gudang percetakan.
“Awalnya korban diminta mengganti kerugian Rp 230 juta. Setelah negosiasi turun menjadi Rp 70 juta, kemudian menjadi Rp50 juta,” kata Petrus.
Menurutnya, pihak keluarga korban Adit sempat menyanggupi pembayaran Rp 50 juta dengan harapan korban dibebaskan pada tanggal 20 Juni 2026.
Namun hingga tanggal 26 Juni, korban tidak kunjung dilepaskan.
Keluarga kemudian melapor dan meminta bantuan lembaga bantuan hukum.
“Awalnya kami hanya mendampingi Adit. Saat datang ke lokasi, kami menemukan kondisi korban sangat memprihatinkan karena dirantai.
Setelah kami naik ke lantai atas, ternyata masih ada dua korban lainnya (Tegar dan Rafly) Jadi total ada tiga korban,” kata Petrus.
Lebih jauh, Petrus menyebut kasus serupa diduga bukan pertama kali terjadi di lokasi tersebut.
Ia menyebut ada korban sebelumnya yang diduga mengalami eksploitasi kerja selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya melarikan diri.
"Bahkan berdasarkan informasi yang kami dapatkan, mereka bukan korban pertama.
Sebelumnya ada korban lain bernama Doki yang diduga diperbudak selama satu tahun dua bulan tanpa menerima upah dan akhirnya berhasil melarikan diri," kata dia.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal yang turut mendampingi kepulangan Tegar ke rumahnya menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolri untuk mengusus tuntas kasus ini.
"Pelaku kekerasan akan diproses sesuai hukum. Saya akan berkoordinasi langsung dengan Kapolri, bahkan bila perlu dengan Kapolda maupun Kapolres, agar kasus ini ditangani secara serius," kata Iqbal.
Ia mengultimatum jangan sampai kasus ini diintervensi dengan adanya pemberian uang. Iqbal menyebut Presiden Prabowo Subianto meminta proses hukum berjalan sesuai aturan.
"Jangan sampai ada intimidasi maupun upaya penyelesaian melalui pemberian uang.
Saya juga menyampaikan salam dari Presiden Prabowo yang berpesan bahwa tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat. Presiden meminta agar seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Iqbal.