SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus seorang pria berinisial RW (37) lantaran tega menganiaya istrinya sendiri, FY (32).
Warga Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang ini ditangkap di kediamannya pada Selasa (30/6/2026) siang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengungkapkan bahwa aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penganiayaan diduga dipicu oleh masalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor yang digadaikan ke pihak leasing.
"Kejadian bermula saat korban membangunkan pelaku yang sedang tidur untuk menanyakan keberadaan BPKB motor. Pertanyaan tersebut rupanya menyulut emosi pelaku," ujar Jedi kepada Sripoku.com, Kamis (2/7/2026) pagi.
Dalam kondisi naik pitam, pelaku memukul bahu kiri korban, melempar botol air mineral ukuran 1,5 liter ke arah wajah, serta melempar sepasang sandal wanita berwarna cokelat ke arah korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek dan berdarah pada bagian bibir serta sejumlah luka lebam lainnya.
Tidak terima atas perlakuan sang suami, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selain menangkap RW, polisi juga menyita satu buah sandal wanita berwarna cokelat sebagai barang bukti.
"Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara," tegas Jedi.
Pihak penyidik kini masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi beserta tersangka.