– Gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh presenter Ruben Onsu resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor register perkara 756 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 15 Juli 2026. Kepastian hukum ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom pada Rabu (1/7/2026).
Minola Sebayang menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juni 2026 pagi, setelah dirinya menerima instruksi langsung via telepon dari Ruben Onsu untuk segera menjalankan pendaftaran perkara tersebut. Langkah hukum ini diambil setelah pihak Ruben menilai tidak adanya perkembangan positif untuk bisa kembali berkumpul dengan anak-anaknya.
Menurut penjelasan Minola, berbagai polemik yang selama ini ramai diperbincangkan di tengah publik sama sekali tidak memberikan perubahan terhadap kondisi yang diharapkan oleh kliennya. Pihak Ruben Onsu menegaskan bahwa keinginan utamanya adalah untuk dapat berkumpul bersama serta dilibatkan secara penuh dalam segala urusan dan hal-hal yang berkaitan dengan anak-anaknya, namun hal tersebut tidak kunjung terealisasi.
Lebih lanjut, faktor lain yang melandasi pengajuan gugatan ini adalah persoalan waktu pertemuan yang dirasa belum sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Ruben Onsu selama ini menginginkan kesempatan untuk menemui anak-anaknya selama dua hingga tiga hari dalam sepekan sebagaimana perjanjian yang pernah dibuat, tetapi kesempatan tersebut dirasa belum bisa didapatkan secara maksimal.
Selain masalah waktu pertemuan dan keinginan berkumpul, tim kuasa hukum mengungkapkan adanya pertimbangan mendasar lainnya terkait kondisi sang anak. Minola menyebutkan adanya dugaan tindakan eksploitasi anak serta situasi lingkungan yang menurut penilaian Ruben Onsu kurang baik bagi proses pertumbuhan dan perkembangan anak, sehingga jalur hukum ke pengadilan akhirnya resmi ditempuh.(*)