Hadiri Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Beri Dukungan Moral Dokter Tifa
Untung July 02, 2026 02:42 PM

– Pakar telematika Roy Suryo hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk memberikan dukungan moral dan doa kepada sahabatnya, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang menjalani sidang perdana atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (2/7/2026).

Kehadiran Roy Suryo di persidangan tersebut sengaja dilakukan demi memberikan suntikan semangat agar Dokter Tifa tetap kuat dan tegar dalam menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Roy menyampaikan doa yang tulus supaya sahabatnya itu senantiasa diberikan ketabahan serta kelancaran selama mengikuti rangkaian persidangan di pengadilan.

"Tapi sekali lagi saya dengan sangat tulus ya mendoakan agar sahabat saya Dr Tifauzia Tyassuma bisa tabah, bisa tegar, dan lancar," kata Roy saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi persidangan.

Tidak hanya memberikan doa untuk sang sahabat, Roy Suryo juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang menyempatkan diri hadir menyaksikan persidangan. Kehadiran elemen masyarakat mulai dari bapak-bapak, ibu-ibu, hingga rekan-rekan media dinilai sangat luar biasa dalam membersamai jalannya sidang perdana ini.

Di sela-sela kehadirannya, Roy menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya dijadwalkan menghadiri sidang praperadilan melawan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan pembuktian dari termohon pada pukul 09.00 WIB. Namun, karena sidang tersebut mengalami penundaan hingga pukul 13.00 WIB, ia memanfaatkan jeda waktu yang ada untuk mendatangi PN Jakarta Timur.

Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, kasus yang menjerat Dokter Tifa teregistrasi dengan nomor perkara 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM dan kini telah berstatus sidang pertama. Dokter Tifa didakwa atas perkara pencemaran nama baik dan kini harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.