Kolonel TNI Berinisial BU Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi MBG, Menjabat sebagai PPK di BGN
Evan Saputra July 02, 2026 04:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya dugan keterlibatan seorang Kolonel TNI aktif berinisial BU dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Oknum TNI tersebut menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN).

BU juga diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN yang menangani pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan keterlibatan BU dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Syarif menjelaskan, penanganan perkara yang melibatkan BU telah dilimpahkan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), mengingat BU masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan seorang anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal berinisial LMI sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: Nasib Bupati Purwakarta Saepul Bahri usai Lagunya Dinilai Rendahkan Perempuan, Disomasi JBH

LMI diketahui masih berstatus polisi aktif dan saat ini bertugas di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

Menurut penyidik, dugaan keterlibatan LMI berkaitan dengan proses pengadaan peralatan penunjang Program Makan Bergizi Gratis, khususnya pengadaan wadah makanan (food tray atau ompreng) yang dipersiapkan untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Ia kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Daftar Tersangka Korupsi MBG

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kasus ini terbagi ke dalam beberapa klaster, mulai dari jual-beli izin operasional dapur/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga penggelembungan dana (mark-up) pengadaan barang.

Berikut adalah daftar lengkap tersangka beserta peran mereka dalam pusaran kasus korupsi tersebut:

1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)

Peran: Dadan Diduga menyalahgunakan wewenang selaku pimpinan tertinggi dengan memberikan atensi khusus dan melakukan manipulasi verifikasi portal mitra BGN.

Hal ini meloloskan yayasan-yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra SPPG.

Yayasan tersebut diketahui terafiliasi secara pribadi dengannya guna mengeruk keuntungan/insentif miliaran rupiah setiap harinya. 

2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional)

Peran: Terlibat dalam klaster penunjukan yayasan mitra SPPG yang tidak sah dan mengantongi aliran dana dari insentif yayasan yang terafiliasi dengannya.

Selain itu, ia ikut bertanggung jawab atas pengadaan barang operasional fiktif dan mark-up. 

3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi & Hubungan Kelembagaan)

Peran: Bersama Dadan dan Sony, ia menggunakan pengaruh jabatannya untuk meloloskan verifikasi yayasan mitra yang tidak kompeten, yang mana yayasan tersebut diketahui miliknya atau terafiliasi dengan kepentingannya. 

Baca juga: Rekam jejak Suci Nitia Edward Istri Kedua Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Terjaring OTT KPK

4. Asep Yusuf Somantri (Swasta / Orang Kepercayaan)

Peran: Bertindak sebagai kaki tangan dari Sony Sonjaya. Asep memiliki peran teknis di lapangan untuk mengutak-atik status pendaftaran calon mitra SPPG di portal, serta memetakan dan mengatur alokasi titik-titik dapur MBG yang masih kosong agar bisa dikondisikan oleh para oknum pejabat BGN.

5. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan IFSR)

Peran: Berperan sebagai broker atau makelar pengadaan dapur SPPG. Memanfaatkan kedekatan khususnya dengan Dadan Hindayana, ia menguasai izin operasional titik dapur lalu menjualnya kembali kepada operator swasta dengan tarif sekitar Rp100 juta per lokasi. 

6. Andri Mulyono (Pihak Swasta / Vendor)

Peran: Vendor penyedia barang dalam klaster pengadaan infrastruktur.

Ia berperan memenangkan proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional BGN senilai total Rp1 triliun melalui cara-cara kotor—seperti merekayasa dokumen perusahaan padahal ia tidak memiliki diler resmi. 

7. Brigjen LMI (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)

Peran: Tersangka paling baru dari unsur kepolisian aktif yang ditugaskan di BGN. LMI diduga terlibat aktif dalam skandal komersialisasi alat penunjang utama program, yaitu berupa penjualan peralatan wadah makanan (food tray/ompreng) berbiaya tinggi kepada para calon mitra SPPG agar mereka mendapatkan prioritas kontrak.

8 Kolonel BU Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN)

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.