Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong badan publik yang telah meraih predikat Informatif untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara nyata melalui pemasangan Zona Badan Publik Informatif di lingkungan kerjanya.

Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta Ferid Nugroho mengatakan predikat Informatif tidak boleh berhenti sebagai penghargaan administratif, tetapi harus diwujudkan dalam pelayanan informasi yang mudah diakses masyarakat.

"Predikat Informatif bukan sekadar penghargaan. Salah satu implementasinya adalah menghadirkan Zona Badan Publik Informatif sebagai identitas pelayanan informasi publik di setiap badan publik penerima predikat Informatif," kata Ferid dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan Zona Badan Publik Informatif bukan sekadar papan informasi atau alat peraga, melainkan simbol komitmen badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan zona tersebut, kata dia, memudahkan masyarakat mengetahui keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), prosedur permohonan informasi, hingga hak masyarakat memperoleh informasi publik.

Untuk memastikan implementasi tersebut berjalan, KI DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap 162 laporan pemasangan Alat Peraga Zona Badan Publik Informatif yang diterima dari berbagai badan publik.

Hasilnya, sebanyak 153 laporan berasal dari badan publik berpredikat informatif, sedangkan sembilan laporan berasal dari badan publik yang belum berpredikat Informatif.

Ferid mengatakan hasil monitoring menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara capaian predikat Informatif dengan implementasinya di lapangan.

Dari 189 badan publik penerima predikat Informatif Tahun 2025, baru 80,95 persen yang telah memasang Zona Badan Publik Informatif.

"Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi Komisi Informasi. Badan publik yang telah memperoleh predikat Informatif harus menjadi teladan dalam membangun budaya keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Ia menambahkan implementasi Zona Badan Publik Informatif akan menjadi salah satu indikator dalam E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada periode berikutnya untuk mengukur konsistensi badan publik dalam mempertahankan kualitas pelayanan informasi.

Adapun tujuan utama evaluasi tersebut bukan hanya meningkatkan jumlah badan publik berpredikat Informatif, melainkan memastikan masyarakat memperoleh layanan informasi yang cepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel.