Modus Korupsi MBG Brigjen Lalu Muhammad: Buka Bisnis Ompreng Lewat Orang Lain Demi Keruk Untung
Sarah Elnyora Rumaropen July 02, 2026 05:35 PM

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Modus korupsi yang menyeret pejabat aktif Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Lalu Muhammad Iwan, dilakukan dengan cara menggerakkan orang dalam lingkaran dekatnya untuk mendirikan perusahaan boneka.

Tersangka sengaja meminta dua orang berinisial YCS dan RD membuat lini bisnis produksi food tray atau ompreng guna menyuplai kebutuhan logistik Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui perusahaan bentukan tersebut, oknum polisi aktif ini leluasa mendikte harga pasar dan mengeruk setoran haram dari rantai distribusi program.

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada Kamis (2/7/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, selain menduduki jabatan birokrasi, Iwan juga seorang polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau jenderal bintang satu.

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Dia menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN tahun 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis.

Modus Aliran Dana Demi Kelayakan Mitra

Dalam konferensi pers tersebut, Syarief membeberkan modus operandi yang digunakan oleh tersangka.

Syarief mengatakan, modus yang digunakan yakni Iwan meminta dua orang berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang produksi food tray atau ompreng dan bekerjasama dengan calon mitra MBG.

Adapun harga ompreng, kata Syarief, telah ditentukan sendiri oleh Iwan.

"Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik (SPPG) tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," kata Syarief.

Baca juga: Setelah Polisi Aktif, Oknum Kolonel TNI Diduga Terlibat Korupsi MBG Pengadaan Motor Listrik

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Iwan telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, jenderal bintang satu ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan penetapan tersangka terhadap Iwan, total sudah ada tujuh tersangka dalam kasus korupsi MBG ini yang terbagi ke dalam beberapa klaster kejahatan, mulai dari praktik jual-beli izin operasional dapur atau SPPG hingga penggelembungan dana (mark-up) pengadaan barang operasional. Berikut adalah daftar ketujuh tersangka tersebut:

1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)

2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional)

3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi & Hubungan Kelembagaan)

4. Asep Yusuf Somantri (Pihak Swasta / Orang Kepercayaan)

5. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan IFSR)

6. Andri Mulyono (Pihak Swasta / Vendor)

7. Brigjen LMI (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN / Anggota Polri Aktif)

Pemerintah Evaluasi Menyeluruh

Di sisi lain, bergulirnya kasus hukum ini sejalan dengan kesadaran pemerintah bahwa pelaksanaan program MBG memerlukan berbagai pembenahan, khususnya pada aspek tata kelola, manajemen, dan mekanisme pengawasan.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza mengakui sorotan publik terhadap program MBG memang banyak mempersoalkan manajemen, tata kelola, verifikasi kualitas, dan hal teknis lainnya.

"Saya yakin bahkan yang mengkritik pun pada dasarnya tidak menganggap MBG sebagai program yang salah, yang banyak disorot selama ini adalah soal manajemen, tata kelola, proses pelaksanaan, verifikasi kualitas, dan hal-hal teknis lainnya," kata Faisol dalam diskusi bersama pengamat komunikasi politik Hendri Satrio, dikutip Selasa (23/6/2026).

Sebagai respons atas berbagai sorotan publik tersebut, pemerintah kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG.

Baca juga: Brigjen LMI Tersangka ke-7 Korupsi MBG, Polisi Aktif Diduga Jual Beli Ompreng ke Calon Mitra BGN

Faisol mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan mandat kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, untuk melakukan pembenahan secara komprehensif. 

Evaluasi tersebut tidak hanya mencakup aspek teknis pelaksanaan program, tetapi juga menelaah beban fiskal yang harus ditanggung negara dalam menjalankan MBG.

"Sekarang Presiden menugaskan kepala BGN yang baru untuk memperbaiki secara menyeluruh, melakukan evaluasi, termasuk melihat beban fiskal yang ditanggung negara akibat pelaksanaan program ini," ujarnya.

Jamin Program Tetap Jalan

Meski diwarnai evaluasi dan pembenahan besar-besaran, pemerintah meyakini publik tidak mempersoalkan urgensi program MBG sebagai bentuk kehadiran negara bagi kelompok rentan.

Hal ini karena pelaksanaan program MBG berlandaskan prinsip bahwa negara adalah pihak yang bertanggung jawab melindungi kelompok rentan tersebut.

Menurut Faisol, manfaat MBG terhadap pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak Indonesia masih sangat besar dan relevan untuk jangka panjang.

"MBG tentu akan dievaluasi, tetapi bahwa program ini penting sekali bagi kita, saya kira tidak ada terlalu banyak perdebatan mengenai hal itu," ucapnya.

Baca juga: Selada dari Rp40 Ribu Jadi Rp8.000, Daftar Harga Sayur di Blitar Anjlok Imbas MBG Libur

Selain pembenahan pada sistem tata kelola, pemerintah juga menyadari pentingnya variasi menu makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

Faisol menilai kebutuhan gizi anak-anak saat ini sudah berbeda dengan generasi sebelumnya, sehingga penyusunan menu yang tepat menjadi kunci penting dalam mendukung pertumbuhan mereka.

"MBG dengan variasi menu yang sudah disusun untuk anak-anak pasti akan sangat berguna dalam mendukung masa-masa pertumbuhan mereka," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Yohanes Liestyo Poerwoto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.