SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang Sumsel menyita sekitar 6,9 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari hasil pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan BBM selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Wakapolres Empat Lawang Kompol Abdul Rahman mengatakan, barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis BBM ilegal, mulai dari minyak mentah hingga BBM oplosan.
"Selama Januari hingga Juni 2026 kami berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM ilegal dengan total barang bukti sekitar 6,9 ton," ujarnya kepada Sripoku.com, Kamis (2/7/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 ton minyak mentah yang belum diolah, 105 liter BBM oplosan yang telah dicampur dengan solar, 4 ton solar, serta 1.820 liter pertalite.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga perkara penyalahgunaan BBM ilegal di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Empat Lawang telah mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM.
Kompol Abdul Rahman menjelaskan, dua dari tiga perkara yang diungkap telah memasuki Tahap II dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses persidangan.
Ia menegaskan praktik pengoplosan BBM sangat membahayakan masyarakat karena dapat merusak performa mesin kendaraan sekaligus merugikan konsumen.
"BBM ilegal maupun oplosan dapat merusak performa mesin kendaraan. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh praktik penyalahgunaan BBM di Kabupaten Empat Lawang," tegasnya.
Polres Empat Lawang memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak ilegal guna melindungi masyarakat serta memastikan BBM yang beredar memenuhi standar yang telah ditetapkan.