WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menanggapi vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim.
Pemerintah menegaskan sikap netral dan sama sekali tidak mencampuri urusan kasus hukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia itu.
Bahkan selama proses peradilan, ia maupun Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan arahan atau intervensi apa pun guna menjaga independensi hakim.
“Sejauh ini Pak Presiden juga tidak memberikan arahan apa-apa, dan akhirnya kami mempersilakan pengadilan untuk mengadili kasus ini dengan seadil-adilnya,” kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Kamis (2/7/2026).
Dissenting Opinion dan Hak Hukum Terdakwa
Di mata Yusril, adanya perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) dalam putusan, yakni 4 hakim setuju dan 1 menolak dinilai sebagai hal yang lumrah dalam praktik peradilan di Indonesia.
Semua pihak diharapkan menghormati putusan pengadilan serta menghargai tugas JPU.
Nadiem memiliki hak sepenuhnya untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya jika tidak puas, mulai dari banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Tapi kita juga menghormati hak yang ada pada Pak Nadiem sebagai terdakwa dalam perkara ini untuk mengajukan banding, kasasi, bahkan bisa mengajukan PK nantinya,” jelasnya.
Soroti Hakim Langsung Tinggalkan Sidang
Meski demikian, Yusril membenarkan bahwa secara hukum acara (KUHAP), terdakwa/pengacara seharusnya diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk menyatakan sikap menerima atau banding sebelum sidang ditutup.
Terkait tindakan hakim yang langsung menutup sidang dan pergi, Yusril mempersilakan Komisi Yudisial (KY) atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memeriksa apakah ada pelanggaran etika beracara.
Yusril menambahkan, hingga saat ini, belum ada usulan atau pembahasan sama sekali dari Presiden mengenai pemberian amnesti, abolisi, atau rehabilitasi untuk Nadiem.
“Pemerintah menilai kasus ini masih berjalan di jalur peradilan formal yang normal, sehingga Nadiem dipersilakan fokus menggunakan hak bandingnya di tingkat pertama ini,” pungkasnya.
Mira Lesmana dan Riri Riza hadir dalam pembacaan vonis kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Setelah mendengar Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, wajah Mira dan Riri terlihat begitu tegang seakan kecewa dengan putusan itu.
Mata Mira berkaca-kaca keluar dari ruang sidang, sementara Riri sangat syok mengetahui Nadiem dinyatakan bersalah kasus korupsi.
"Saya gak mau kasih komentar, saya sangat kecewa," tegas Mira Lesmana.
"Nadiem tidak bersalah," tambahnya.
Sementara itu, Riri sangat terpukul melihat hukum di Indonesia berkaca pada kasus Nadiem.
" Ya, kita... poin hari ini kita semua berduka. Lagi," ucap Riri Riza.
Riri sangat kecewa karena baginya, Nadiem tidak bersalah. Bahkan kekecewaan itu ia rasakan saat mendengar dakwaan Jaksa kepada pendiri Gojek itu.
"Kalau kecewa pasti ya. Maksudnya kita sudah bisa merasakan sejak pertama kali semua dibacakan. Tapi ujungnya... sepertinya semua pasti tidak bisa membayangkan bagaimana," jelasnya.
"Dan ini satu kenyataan yang... tadi sepertinya ditutup aja gitu, 10 tahun," sambungnya.
Putusan yang diterima Nadiem Makarim membuat hati Riri menangis. Ia sangat bersimpati dengan keluarga Nadiem yang sudah berjuang selama ini.
"Semua perjuangan yang sebenarnya sudah diucapkan dengan baik. Ada tadi satu hakim yang dissenting opinion (perbedaan pendapat) dan menguraikan dengan baik sekali," terangnya.
"Bahwa sebenarnya apa yang dilakukan Nadiem itu punya alasan yang sangat kuat, dan dia tidak pantas gitu untuk dijadikan terdakwa dalam kasus ini," tambahnya.
Melihat apa yang dialami Nadiem Makarim apakah membuat Riri Riza tak mau masuk jajaran Pemerintahan atau memberikan kontribusi besar buat Indonesia?
"Oh, kalau itu kan... itu silakan diuji sendiri, dinilai sendiri. Sudah pasti ya (ada ketakutan)," ujar Riri Riza.
Mata Nadiem Berkaca-kaca
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah memiliki uang Rp809.597.125.000 untuk ganti rugi korupsi Chromebook yang dituduhkan oleh hakim dan jaksa.
Nadiem menyebut bahwa vonis 10 tahun dan ganti rugi Rp809 miliar yang dijatuhkan oleh hakim sama saja artinya dengan dirinya divonis 15 tahun seperti dengan tuntutan jaksa.
Sebab kata Nadiem, tidak sepeserpun uang proyek pengadaan laptop Chromebook masuk ke kantong pribadinya.
Apalagi kini dirinya harus mengganti pengadaan Chromebook dengan keuntungan yang didapat perusahaan swasta miliknya GoTo senilai Rp809 miliar.
Nadiem pun menilai bahwa putusan ganti rugi Rp809 miliar itu membuktikan bahwa dirinya memang sama saja divonis 15 tahun penjara sebab hakim atau jaksa bisa melihat hartanya dalam bentuk apapun tidak sampai Rp809 miliar.
Baca juga: Gestur Gelisah Ketua Majelis Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim
Nadiem pun menantang semua pihak untuk mengecek hartanya apakah ada aliran dana proyek pengadaan laptop Chromebook masuk ke dalam kantong pribadinya.
"Secara praktis 15 tahun. Karena saya dituntut uang pengganti 809 miliar yang saya tidak punya,”
“Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,”
Lantaran putusan janggal tersebut, Nadiem memilih untuk mengajukan banding.
Menurutnya kegigihannya ini bukan hanya untuk dirinya sendiri. Namun juga untuk menyelamatkan seluruh pihak yang berpotensi dikriminalisasi sepertinya.
Meski sudah habis-habisan selama delapan bulan menjalani tuduhan hukum yang ditindak diakuinya, Nadiem meyakini masih ada secuil keadilan di negeri ini.
Diketahui selain divonis 10 tahun penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
Di mana dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Ojol Siap Bergerak
Para pengemudi ojek online (Ojol) mengancam akan menghijaukan Jakarta usai mantan bos mereka Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim penjara 10 tahun karena tuduhan korupsi Chromebook.
Vonis itu dibacakan pada Selasa (30/6/2026) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Nadiem pun tidak terima dengan vonis tersebut dan langsung menggelar konferensi pers di hadapan ratusan pengemudi Ojol yang menemaninya selama kasus berlangsung.
Di hadapan para Ojol, Nadiem sesekali menangis dan membantah tuduhan para hakim.
Bahkan beberapa Ojol meneriakkan “Hidup Nadiem” selama konferensi pers.
Seorang pengemudi Ojol pun berteriakan “Ijoin” yang identik dengan jaket hijau pengemudi Ojol.
Diketahui Nadiem Makarim merupakan pembuat aplikasi Gojek yang kemudian menjadi salah satu aplikasi jasa transportasi online berpengaruh di Indonesia.
Sebelum menjadi menteri, Nadiem sempat menjadi Bos GoTo perusahaan yang menaungi Gojek.
Namun demikian, Nadiem melepaskan jabatannya di GoTo usai dilantik menjadi menteri pendidikan dan kebudayaan, riset, dan teknologi (Mendikbudristek) pada tahun 2019.
Setelah berakhir menjadi menteri 2024, pada tahun 2025 Nadiem Makarim dituduh melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Meski begitu Nadiem membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar. Usai vonis 10 tahun dan tuntutan ganti rugi Rp809 miliar, Nadiem memutuskan untuk banding.
Dimuat Kompas Tv aksi dukungan Ojol mewarnai suasana menjelang sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Mata Berkaca-kaca, Nadiem Pastikan Dirinya Tak Punya Uang Rp809 Miliar yang Diminta Hakim
Puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang hadir di lokasi secara bergantian menyampaikan orasi.
Mereka meneriakkan seruan agar Nadiem yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut dibebaskan.
“Bebaskan Nadiem sekarang juga!” teriak massa berulang kali dalam aksi yang berlangsung di depan area pengadilan.
Para peserta aksi menilai Nadiem merupakan sosok yang telah membuka peluang ekonomi bagi banyak masyarakat melalui ekosistem transportasi daring yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.
Salah satu orator menceritakan pengalamannya ketika pertama kali bergabung sebagai pengemudi ojek online sekitar tahun 2015.
Menurutnya, saat itu ribuan orang rela mengantre untuk mendapatkan kesempatan bekerja.
Ia mengenang bagaimana dirinya harus menunggu berjam-jam di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) demi mendaftar sebagai pengemudi ojol.
Dalam orasinya, ia menyebut pekerjaan tersebut menjadi titik balik kehidupan keluarganya.
Penghasilan yang diperoleh selama bertahun-tahun disebut mampu membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga hingga membiayai pendidikan anak.
Orator tersebut menilai kehadiran Nadiem telah membuka akses pekerjaan bagi banyak orang yang sebelumnya kesulitan memperoleh penghasilan tetap.
Aksi dukungan itu juga diwarnai dengan hadirnya sebuah keranda jenazah yang dibawa massa ke lokasi.
Keranda tersebut dijadikan simbol protes terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Massa menyebut atribut itu sebagai representasi matinya rasa keadilan yang mereka rasakan dalam kasus yang menjerat Nadiem Makarim.
Keberadaan keranda jenazah menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di sekitar kawasan pengadilan.