TRIBUNSUMSEL.COM -- Dokter sekaligus influencer Richard Lee menyampaikan harapan besar agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bersikap objektif dan berani menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pelanggaran izin edar kosmetik yang tengah menjeratnya.
Ia menyadari sepenuhnya bahwa status perkaranya yang telanjur viral di media sosial memiliki konsekuensi logis yang membuat penanganan hukumnya dipaksakan untuk terus bergulir.
"Kuasa hukum saya bilang hampir enggak mungkin eksepsi ini tidak dijawab, artinya harusnya Hakim memutuskan bahwa dakwaan ini tidak dapat dikabulkan. Namun katanya ini kasusnya viral. Karena kasusnya viral, biasanya kasusnya akan dilanjutkan," ujar Richard Lee usai persidangan di PN Tangerang, Kamis (2/7/2026) melansir Tribunnews.com.
Richard juga mempertanyakan dasar pelaporan hukum terhadap dirinya.
Menurutnya, produk kecantikan bermerek Athena dipasarkan secara eksklusif hanya melalui platform dan jalur distribusi resmi. Ia merasa janggal apabila dituduh melakukan pelanggaran dari produk yang dibeli konsumen di luar saluran resmi perusahaan.
"Jadi bukan hanya kasusnya enggak ada, menurut saya kasus ini enggak patut untuk disidangkan. Bagaimana mungkin belinya saja enggak di tempat saya," tegasnya.
Di sisi lain, JPU secara tegas meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kubu Richard Lee.
Dalam pembacaan tanggapan resminya, jaksa menilai bahwa PN Tangerang memiliki kewenangan penuh secara hukum untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Selain itu, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi seluruh syarat formil maupun materiil secara sah.
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil dan sah untuk dijadikan dasar memeriksa perkara," tuntut jaksa dalam persidangan. Atas dasar itulah, JPU mendesak agar persidangan pidana Richard Lee segera dilanjutkan ke agenda pemeriksaan perkara.
Kasus hukum yang membelit Richard Lee ini bermula dari laporan seorang dokter bernama Samira Farahnaz alias Doktif ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 lalu.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang, kasus tersebut akhirnya resmi dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam surat dakwaan, JPU menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Richard dituding memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan melalui perusahaannya, CV Athena Mandiri.
Persoalan utama mencuat ketika sejumlah produk kecantikan populer miliknya, seperti White Tomato dan DNA Salmon, disebut telah dicabut izin edar BPOM-nya atau dianggap tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku.
Jaksa membeberkan kronologi di mana Richard diduga memerintahkan stafnya untuk memodifikasi dan mengubah label produk dari manufaktur lain, lalu melabeli ulang tanpa melakukan pembaruan izin edar ke BPOM.
Tidak hanya itu, Richard juga didakwa menyalahi peruntukan produk; kosmetik yang semestinya digunakan untuk pemakaian luar diduga dipasarkan dan diaplikasikan dengan metode penyuntikan ke dalam kulit melalui penjualan di platform TikTok Shop.
(*)