Laporan wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Aula KIP Kota Banda Aceh, Rabu (1/7/2026).
Rapat pleno tersebut dihadiri jajaran KIP Kota Banda Aceh, perwakilan instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya sebagai bagian dari proses memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil PDPB tersebut ditetapkan berdasarkan verifikasi faktual yang dilakukan secara berkelanjutan dan kemudian disahkan dalam rapat pleno terbuka.
Dari hasil penetapan, jumlah pemilih di Kota Banda Aceh tercatat sebanyak 181.172 orang, yang terdiri atas 86.883 pemilih laki-laki dan 94.289 pemilih perempuan.
“Dari komposisi tersebut, pemilih perempuan masih mendominasi jumlah pemilih di Banda Aceh dibandingkan pemilih laki-laki. Temuan ini menjadi bagian dari dinamika pembaruan data pemilih yang dilakukan secara rutin setiap triwulan,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali.
Yusri Razali, mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan mekanisme rutin yang dijalankan untuk menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih di luar tahapan pemilu.
Ia menegaskan, data pemilih yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang kredibel dan berintegritas.
“Pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala agar setiap perubahan data kependudukan dapat terakomodasi dengan baik, sehingga hak pilih masyarakat tetap terlindungi,” kata Yusri.
Baca juga: LLDikti Wilayah XIII Dampingi Humas PTS, Siapkan Wakil Aceh Menuju Anugerah Humas Diktisaintek 2026
Menurutnya, proses pemutakhiran tidak hanya mencakup penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, tetapi juga penghapusan data pemilih yang tidak lagi memenuhi ketentuan, seperti meninggal dunia atau pindah domisili, serta pembaruan data lainnya.
KIP Kota Banda Aceh juga terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, khususnya yang menangani administrasi kependudukan, guna memastikan setiap perubahan data dapat segera diakomodasi dalam daftar pemilih.
Selain itu, KIP turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila terdapat perubahan data kependudukan di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap triwulan untuk memastikan daftar pemilih tetap mutakhir dan siap digunakan pada setiap tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.(*)