TRIBUNJAMBI.COM - Ketukan palu keadilan di Pengadilan Negeri Jambi akhirnya meruntuhkan harapan keringanan hukuman bagi dua kurir narkoba jaringan internasional.
Terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo hanya bisa tertunduk lesu dan tidak mampu menyembunyikan raut kekecewaan mendalam saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada persidangan yang digelar Kamis (2/7/2026).
Majelis Hakim PN Jambi secara resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengawal penyelundupan puluhan kilogram barang haram tersebut.
Hakim Sepakat dengan Jaksa, Tolak Permohonan Keringanan
Putusan yang dibacakan pada Kamis (2/7/2026) ini menegaskan bahwa Majelis Hakim memiliki pandangan serta sepemahaman yang sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dijatuhkan hukuman seumur hidup," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/7/2026).
Padahal, sebelum putusan ini diketuk, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya telah berupaya mengajukan permohonan keringanan hukuman.
Penasihat hukum terdakwa, Dewi, menyampaikan beberapa poin yang dinilai patut menjadi pertimbangan moral bagi majelis hakim, salah satunya adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh para terdakwa sepanjang proses persidangan berlangsung.
Baca juga: Tampang Terkini Wajah Kurir Sabu 58 Kilo yang Sempat Kabur dari Polda Jambi
Baca juga: Tragedi Sebongkah Batu Bara di Stockpile Muaro Jambi dan Tuntutan 7 Tahun
Namun, hal tersebut rupanya tidak cukup kuat untuk mengubah pendirian hakim.
Dosa Masa Lalu Jadi Pemberat: Ternyata Pemain Lama
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, membeberkan alasan kuat di balik keputusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa kurungan seumur hidup bagi Agit dan Juniardo.
Fakta persidangan membongkar bahwa aksi penyelundupan ini bukanlah kali pertama bagi kedua terdakwa bersentuhan dengan dunia hitam narkotika.
"Majelis Hakim memutus penjara seumur karena saat proses persidangan diketahui terdakwa lebih dari satu kali mengedarkan narkoba," jelas Otto Edwin saat dikonfirmasi terkait latar belakang vonis berat tersebut.
Atas dasar rekam jejak digital dan pembuktian hukum itulah, hakim menilai tidak ada alasan pemaaf yang dapat meringankan hukuman keduanya.
Menyikapi vonis penjara seumur hidup tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih untuk bersikap tidak langsung menerima ataupun menolak.
Mereka menyatakan akan memanfaatkan waktu yang ada untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Terkait hal ini, Otto menjelaskan bahwa regulasi memberikan ruang bagi terdakwa untuk berkonsultasi.
"Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menerima atau pikir-pikir hasil vonis," sebut Otto menambahkan bahwa ada waktu satu pekan penuh bagi terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam kasus penyelundupan narkoba kelas kakap ini, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo diduga kuat telah menjalankan operasional tindak pidana peredaran gelap narkotika secara terorganisasi.
Baca juga: Ketua RW di Batang Hari Dibawa Polisi Lihat Tempat Bandar Simpan 16 Paket Sabu
Baca juga: Siapa Istri Muda Bupati Kuansing, Pernah Dilabrak Istri Sah, Kini Pakai Mobil Hasil Korupsi
Perbuatan mereka secara sah dijerat menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketukan palu sidang ini sekaligus meresmikan status penyitaan terhadap seluruh aset logistik kejahatan yang digunakan para terdakwa saat beraksi di lapangan, yang meliputi:
• Narkotika: 58 bungkus plastik diduga sabu dengan berat bersih (netto) mencapai 58.211,77 gram.
• Wadah Penyelundupan: 1 unit koper berwarna biru dan 1 unit koper berwarna hijau.
• Alat Komunikasi: 1 unit handphone merek Oppo warna abu-abu, 1 unit handphone merek Samsung warna abu-abu, serta 1 unit iPhone 11.