TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, secara tegas menolak rencana pelaksanaan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN), meliputi program cetak sawah, Hak Pengusahaan Hutan (HPH), perkebunan kelapa sawit, hingga perdagangan karbon di wilayah adat mereka.
Penolakan tersebut diputuskan dalam Sidang Adat yang berlangsung pada 30 Juni–1 Juli 2026 di Kampung Saluk, Distrik Wemak, Kabupaten Sorong.
Baca juga: Pemuda Adat Suku Moi Dobrak Ruang Rapat Sosialisasi PSN, Tolak Proyek Cetak Sawah di Sorong
Keputusan kemudian ditegaskan melalui Upacara Adat Nalmsan, ritual sakral masyarakat hukum adat Moi.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, Silas Kalami, mengatakan keputusan itu merupakan sikap resmi masyarakat adat yang menilai berbagai proyek tersebut berpotensi mengancam ruang hidup dan hak-hak masyarakat adat.
"LMA Malamoi sejak 1998 hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat adat. Melalui sidang adat, kami secara tegas menolak program PSN berupa cetak sawah, HPH, perkebunan sawit, dan perdagangan karbon yang akan masuk ke wilayah adat Moi," ujar Silas kepada TribunSorong.com, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Dukung PSN Tanjung Carat, Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertipikat HPL Kawasan Pelabuhan
Menurut Silas, penolakan tersebut ditegaskan melalui Sumpah Adat Nalmsan sebagai komitmen menjaga tanah ulayat dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.
Masyarakat adat menilai proyek-proyek tersebut bukan kebutuhan mereka dan justru berpotensi menghilangkan ruang hidup, ruang budaya, serta mengancam kehidupan generasi mendatang.
Selain itu, mereka menilai proyek tersebut dapat memicu hilangnya satwa dan tumbuhan liar, merusak sumber air, menyebabkan deforestasi, serta mempercepat kerusakan lingkungan di wilayah adat.
Melalui surat kepada Presiden Republik Indonesia dan kementerian terkait, masyarakat hukum adat Moi juga meminta pemerintah mencabut papan informasi bertuliskan "Areal Konsesi PPKH PT Cipta Papua Plantation 14.523,34 Hektare" yang terpasang di dekat Jembatan Kali Kalawilis, Kampung Maladofok, Distrik Sayosa.
Baca juga: Bentengi Tanah Adat, Pemuda Papua Deklarasikan Front Rakyat Domberai Tolak PSN
Masyarakat memberi waktu satu minggu sejak surat disampaikan agar papan tersebut dicabut.
"Papan itu dianggap sebagai ancaman psikologis sekaligus bentuk perampasan hak masyarakat hukum adat," kata Silas.
Dalam surat tersebut, masyarakat hukum adat Moi juga meminta pemerintah pusat tidak lagi menerbitkan izin bagi perusahaan maupun proyek cetak sawah, HPH, perkebunan sawit, dan perdagangan karbon di wilayah adat Moi, baik sekarang maupun di masa mendatang.
Keputusan ini merupakan hasil Sidang Adat yang ditutup dengan pembacaan keputusan adat pada 30 Juni 2026 dan diperkuat melalui Upacara Adat Nalmsan pada 1 Juli 2026 sebagai bentuk penegasan sikap masyarakat adat dalam menjaga wilayah adat mereka. (tribunsorong.com/ismail saleh)