Richard Lee Bantah Dakwaan JPU, Klaim Punya Alibi dan Soroti Kejanggalan Barang Bukti
Dian Anditya Mutiara July 03, 2026 09:35 AM

 

WARTAKOTALIVE.COM - Tim kuasa hukum dokter Richard Lee membeberkan sejumlah fakta yang disebut membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Selain mempertanyakan waktu dugaan tindak pidana, pihak Richard Lee juga menyoroti kejanggalan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengatakan kliennya dipastikan tidak berada di Indonesia pada 12 Oktober 2024, yakni tanggal yang disebut dalam dakwaan sebagai waktu terjadinya dugaan tindak pidana.

Menurut Faizal, saat itu Richard Lee sedang berada di Singapura sehingga tidak mungkin memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi ilegal di wilayah Tangerang.

"Yang saya mau jelaskan, tanggal 12 Oktober Dokter Richard dipastikan ada di luar negeri, di Singapura. Tidak sedang memproduksi, tidak sedang mengedarkan," kata Faizal Hafied saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Richard Lee Klaim Tak Terbukti Langgar Disiplin Profesi, Tunjukkan Putusan Sidang Etik Kemenkes

"Oleh karenanya, bahwa waktu pidananya tidak terjadi. Ini titik utamanya," lanjutnya.

Faizal menambahkan, pada 23 Oktober 2024 yang juga tercantum dalam dakwaan, Richard Lee disebut sedang menjalani syuting podcast di DKI Jakarta, bukan berada di Kota Tangerang.

"Dokter Richard lagi podcast di DKI Jakarta. Tidak sama sekali di Kota Tangerang," ujarnya.

"Tidak sama sekali sedang memproduksi, tidak sama sekali sedang mengedarkan. Jadi ini fakta hukum yang terjadi," sambung Faizal.

Selain mempersoalkan waktu kejadian, tim kuasa hukum juga mempertanyakan asal-usul barang bukti yang dijadikan dasar perkara.

Baca juga: Richard Lee Klaim Tak Terbukti Langgar Etik Profesi oleh Kemenkes

Faizal menjelaskan, produk kecantikan tersebut dibeli dari toko daring pihak ketiga, yakni Gerabah Shop dan Reychelles Shop.

Menurutnya, kedua toko itu telah menguasai produk tersebut selama lebih dari satu tahun sebelum perkara bergulir.

Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan tanda tanya karena tidak disertai bukti pendukung seperti video unboxing maupun dokumentasi lain yang dapat memastikan kondisi produk sejak pertama kali diterima.

"Harusnya yang dipersoalkan, yang sudah memiliki satu tahun dan sudah memiliki satu tahun tiga bulan. Ini Gerabah Shop ini belinya itu yang pertama Juli, lalu beli lagi bulan Oktober di tahun 2023," kata Faizal.

Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Richard Lee Segera Jalani Persidangan

"Sudah dikuasai oleh Gerabah Shop itu satu tahun lebih. Tidak ada video unboxing-nya, tidak ada hal-hal lainnya," lanjutnya.

Tak hanya itu, pihak Richard Lee juga membantah adanya keterlibatan langsung kliennya dalam transaksi penjualan produk yang dipersoalkan.

Menurut Faizal, tidak ada aliran dana hasil penjualan produk tersebut yang masuk ke rekening pribadi Richard Lee.

Seluruh transaksi disebut berlangsung antara pembeli dengan toko daring pihak ketiga tanpa melibatkan Richard Lee maupun klinik kecantikannya.

Belakangan, asal-usul produk skincare yang dijadikan barang bukti memang menjadi fokus utama bantahan Richard Lee terhadap laporan yang diajukan Doktif maupun dakwaan JPU.

Pihak Richard Lee berulang kali menegaskan bahwa produk yang dipersoalkan bukan berasal dari klinik ataupun toko resmi miliknya.

Karena itu, mereka menilai kualitas maupun kondisi produk tersebut tidak dapat dibebankan sebagai tanggung jawab Richard Lee.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.