TRIBUN-SULBAR.COM - Penyidikan terhadap kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terbaru, Kejagung menetapkan satu tersangka dari TNI aktif.
Tersangka inisial BU merupakan perwira berpangkat kolonel.
BU menjabat sebagai sekretaris deputi bidang penyediaan dan penyaluran BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, dalam kasus ini BU juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.
Baca juga: Polisi Aktif Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Kini Ditahan Kejagung
“Adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku sekretaris deputi bidang penyediaan dan penyaluran BGN, dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” katanya mengutip tayangan YouTube TVOne News, Jumat (3/7/2026).
Karena berstatus sebagai anggota TNI aktif, proses penanganan hukum terhadap BU dilakukan secara koneksitas bersama penyidik Jaksa Agung Muda Militer.
“Untuk itu, penanganan terhadap oknum tersebut, yaitu Saudara BU, dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Militer,” lanjutnya.
Selain BU, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial LMI.
Menurut Syarief, LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Saat ini, LMI menjabat sebagai sekretaris deputi bidang promosi dan kerja sama di BGN.
“Kemudian yang kedua, pada beberapa waktu yang lalu, beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi. Satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI,” tuturnya.
Penetapan dua tersangka baru ini memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang tengah menjadi perhatian publik.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan makan bergizi gratis (MBG) kembali berkembang.
Setelah enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG, Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tersangka baru, Kamis (2/7/2026).
Sebelumnya, nama eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya turut terseret dalam kasus MBG tersebut.
Kini, giliran oknum polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan inisial LMI menjadi tersangka ketujuh.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pun telah mengonfirmasi status hukum LMI.
Brigjen LMI diketahui mengemban amanah sebagai pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia menempati posisi strategis di BGN, yakni Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama. Jabatan ini menempatkannya pada posisi yang berhubungan langsung dengan program-program koordinasi kerja sama dan sosialisasi di tingkat nasional.
Dalam kasus MBG ini, LMI diduga terlibat dalam proses komersialisasi alat penunjang program.
1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional)
3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi & Hubungan Kelembagaan)
4. Asep Yusuf Somantri (Swasta/Orang Kepercayaan)
5. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan IFSR)
6. Andri Mulyono (Pihak Swasta/Vendor)
7. Brigjen LMI (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)