SURYA.CO.ID - Terungkap rekam jejak Syah Afandin, Bupati Langkat, Sumatera Utara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/7/2026).
Syah Afandin ditangkap tim satuan tugas (satgas) KPK di rumah pribadinya di Kota Medan.
Penangkapan ini terkait dugaan korupsi di proyek-proyek strategis di bawah kendali Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Selain Syah Afandi, KPK juga menangkap 7 orang, terdiri satu orang penyelenggara negara, satu orang ASN di Kabupaten Langkat, dan 5 orang lainnya merupakan pihak swasta
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Harta Kekayaan Suhardiman Amby Bupati Kuansing yang Serahkan Diri ke KPK, Bupati Termiskin se-Riau
Sebelum menangkap Syah Afandin, tim KPK bergerak menyisir tiga wilayah sekaligus untuk menjaring para terduga pelaku meliputi Kabupaten Langkat, Binjai, dan Kota Medan.
Petugas menangkap sang bupati saat berada di kediaman pribadinya, bukan di tempat umum atau acara kedinasan luar kota.
"Yang pasti bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan," kata Budi menegaskan lokasi penangkapan sang kepala daerah.
Selain menangkap para pihak yang terlibat, tim penyelidik juga mengamankan sejumlah barang bukti penting di lokasi kejadian.
KPK menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang menjadi pemulus transaksi haram ini.
Uang tersebut terindikasi kuat sebagai setoran wajib atau fee proyek yang mengalir dari pihak swasta untuk memuluskan agenda pengerjaan program di pemerintahan daerah setempat.
"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," tutur Budi menjelaskan asal-usul uang sitaan tersebut.
KPK mengindikasikan bahwa praktik rasuah ini menyasar proyek-proyek strategis di bawah kendali Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Kendati demikian, KPK memproyeksikan penyelidikan ini akan berkembang lebih luas.
Lembaga antirasuah ini berkomitmen mendalami dan menelusuri potensi adanya aliran dana lain atau penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di wilayah Kabupaten Langkat.
Setelah menciduk para pelaku dari tiga lokasi berbeda, tim KPK langsung melakukan pemeriksaan awal di Markas Polrestabes Medan.
Guna mempercepat proses hukum, penyidik menerbangkan Bupati Langkat Syah Afandin ke Jakarta pada Jumat siang ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Petugas juga langsung memasang garis pembatas KPK (KPK line) dan menyegel beberapa titik lokasi penting, termasuk ruang kerja dinas terkait.
Langkah ini bertujuan menjaga keaslian tempat kejadian perkara sebelum penyidik melakukan penggeledahan menyeluruh.
Upaya paksa tersebut akan berlangsung segera setelah status hukum perkara resmi naik ke tahap penyidikan demi memperkuat bukti-bukti tambahan yang sah di mata hukum.
KPK memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan awal untuk menentukan status hukum Bupati Langkat Syah Afandin beserta seluruh individu yang menjalani pemeriksaan.
Dikutip dari p2k.stekom.ac.id, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim lahir pada 23 Juni 1966 atau kini berusia 60 tahun.
Dia merupakan politikus PAN dan kini menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2025-2030.
Sebelumnya, Syah Afandin juga merupakan Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024.
Namun, dia lantas dilantik menjadi Plt Bupati Langkit menggantikan Terbit Rencana Perangin-angin.
Penggantian tersebut karena Terbit terjerat kasus korupsi serta perbudakan pekerja pada tahun 2022.
Syah Afandin merupakan lulusan Fakultas Hukum dari Universitas Medan Area pada tahun 1994.
Di partai yang menaunginya, dirinya menjabat sebagai Ketua DPW PAN Sumut periode 2025-2030.
Ia terpilih dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Sumut yang digelar pada 26 April 2025 lalu.
Sebelumnya, ia merupakan Ketua Dewan Kehormatan DPW PAN Sumut periode 2020-2025.
Sementara, terpilihnya Syah Afandin sebagai Bupati Langkat setelah menang dalam kontestasi Pilkada 2024.
Dia yang berpasangan dengan politikus Golkar, Tiorita Br Subakti, menang dari rivalnya yaitu Iskandar Sugito-Adli Tama Hidayat Sembiring dengan raihan 216.918 suara.
Sementara, Iskandar-Adli memperoleh 174.846 suara.
Dalam kontestasi tersebut, Syah-Tiorita diusung oleh 11 partai politik (parpol) yaitu NasDem, PKS, PAN, Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, Perindo, PBB, PSI, dan Gelora.
Sedangkan, Iskandar-Adli hanya didukung dua partai yakni PKB dan PPP.
Di sisi lain, Syah Afandin merupakan adik kandung dari mantan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin.
Adapun Syamsul Arifin juga sempat terjerat kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat yang merugikan negara sebesar Rp98,7 miliar.
Namun, kasus itu terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Langkat.
Dia lantas divonis enam tahun penjara dalam kasus tersebut dan berujung dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Sumut pada tahun 2012 oleh Presiden kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
Syamsul Arifin meninggal dunia pada 17 Oktober 2023 akibat komplikasi penyakit.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, total harta milik Syah Afandin sebenarnya mencapai Rp11,6 miliar berdasarkan laporan untuk periodik 2025 yang dilaporkannya pada 31 Maret 2026 lalu.
Namun, karena memiliki utang sebesar Rp993 juta, maka total hartanya menjadi Rp10,6 miliar.
Ia tercatat memiliki 5 bidang tanah dan bangunan yang berada di Langkat dengan total nilai mencapai Rp5,95 miliar.
Baca juga: KPK OTT Bupati Kuansing, Ketua Komisi II DPR Singgung Gaji Kepala Daerah dengan Biaya Politik
Lalu, dirinya juga mempunyai satu mobil dan dua sepeda motor yang bernilai Rp925 juta.
Syah Afandin turut tercatat memiliki aset lainnya berupa harta bergerak lainnya Rp433 juta, surat berharta senilai Rp37,9 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp4,3 miliar.
Ketika dibanding tahun sebelumnya, harta milik Syah Afandin mengalami kenaikan hampir Rp2 miliar.
Pada periodik 2024, dirinya tercatat memiliki total harta sebesar Rp8,81 miliar.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara.
Hal ini dilakukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara, Kamis (3/7/2026).
"PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi kepada Tribunnews.com, Jumat (3/7/2026).
Viva menegaskan pihaknya merasa sedih dan prihatin atas kasus dugaan pelanggaran hukum yang menjerat kadernya.
Ia menyebut, PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dan berharap proses tersebut berjalan profesional, obyektif, serta transparan.
Viva juga menekankan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi murni merupakan tanggung jawab pribadi Syah Afandin, karena hal itu bertentangan dengan platform dan garis perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih.
Ia menyayangkan kasus ini. Sebab, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan selama ini tidak pernah lelah memberikan peringatan tegas kepada seluruh kader.
"Bang Zulkifli Hasan selalu mengingatkan dan berbicara keras kepada kader PAN yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif untuk senantiasa menjaga integritas, patuh pada hukum, berhati-hati dalam bersikap dan bertindak di saat menjalankan tugas," ucap Viva.