Disorot, Klarifikasi 8 Menit Menhut Raja Juli Antoni soal Amplop Bupati Kuansing yang Kena OTT KPK
Amalia Husnul A July 03, 2026 03:09 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Klarifikasi Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai jadi sorotan.

Menhut Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi soal amplop Bupati Kuansing, Suhardiman Amby di lobi Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026). 

Klarifikasi Menhut Raja Juli Antoni berlangsung sangat singkat, tepatnya hanya selama delapan menit tersebut, dipenuhi oleh gestur tubuh yang tidak biasa.

Terlihat Raja Juli Antoni beberapa kali menarik napas panjang sepanjang ia memberikan penjelasan.

Baca juga: Raja Juli Antoni Disindir Anggota DPR RI Usai Foto Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar Viral

Selain itu, suara Menhut Raja Juli Antoni juga terdengar kecil, dengan nada bicara yang tergolong datar (flat).

Intonasi, tinggi-rendah suara, serta tempo bicaranya cenderung datar tanpa ekspresi emosi yang meluap-luap, menggambarkan betapa sensitifnya perkara dugaan gratifikasi pengurusan kawasan hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini di mata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditolak dan Dikembalikan

Dalam klarifikasinya di Gedung Manggala Wanabakti, Raja Juli Antoni membenarkan adanya upaya penyerahan sebuah amplop putih oleh Bupati Kuansing usai melakukan audiensi resmi di ruang kerjanya pada tanggal 2 Juni 2026.

Namun, Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa dirinya langsung menolak dan mengembalikan amplop tersebut.

 Jumat (3/7/2026). Raja Juli Antoni menjelaskan, "Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map.

Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut karena saya merasa tidak memiliki hak." 

Pengembalian Terkendala Jadwal

Pihak kementerian sempat terkendala jadwal kedinasan ajudannya, Bambang Haryadi, sehingga proses pengembalian baru dapat terealisasi pada Jumat, 12 Juni 2026.

Sebelum mengembalikan, Raja Juli Antoni mengaku sempat menelepon Kapolda Riau guna memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Bupati Kuansing di lingkungan kantor Kapolres Kuantan Singingi.

Tunjukkan Dokumentasi Foto

Guna memperkuat pernyataannya, Raja Juli menunjukkan lembaran fotokopi berukuran besar yang memperlihatkan bukti tanda terima pengembalian amplop di atas kertas bermeterai tertanggal 12 Juni 2026 pukul 14.57 WIB.

Ia juga memperlihatkan dokumentasi foto saat ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut secara fisik kepada Suhardiman Amby.

Langkah pengembalian amplop itu, tegas Raja Juli, dilakukan 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sang bupati terkait kasus jual beli jabatan.

Ia juga menggarisbawahi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan tidak pernah mengeluarkan satu pun Surat Keputusan (SK) terkait pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuantan Singingi selama masa jabatannya.

"Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.

Jadi, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan menjadi non-kawasan hutan," jelasnya.

Tak Ada Tanya Jawab

Begitu penjelasan selama delapan menit itu selesai disampaikan, Raja Juli Antoni langsung menutup sesi penjelasan tersebut.

Ia sama sekali tidak memberikan kesempatan atau ruang bagi para jurnalis yang hadir untuk melayangkan pertanyaan lanjutan.

Raja Juli segera membalikkan badan dan berjalan cepat, bahkan sempat terlihat lari-lari kecil menuju mobil putih miliknya yang telah terparkir dalam kondisi mesin menyala tepat di lobi Gedung Manggala Wanabakti.

KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) RI Raja Juli Antoni. 

Rencana pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. 

Penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana dan rangkaian pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan pihak kementerian untuk mengurus izin lahan tersebut.

Pertemuan Bupati Kuansing dan Menhut Jadi Sorotan

Penyidik KPK kini menyoroti pertemuan tatap muka antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 lalu. 

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan Jakarta tersebut, Suhardiman beserta jajarannya mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Pertemuan ini menjadi titik masuk bagi KPK untuk menelusuri dugaan kesepakatan gelap di balik pengurusan tata ruang daerah.

KPK menegaskan bahwa otoritas pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi teknis. 

Oleh karena itu, penyidik membutuhkan keterangan dari kementerian untuk membuat terang perkara ini.

"Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik.

Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Pemotongan Dana Petani Demi Izin Hutan

Praktik kotor Suhardiman dalam mengurus izin pelepasan hutan ini ternyata langsung mengorbankan masyarakat kecil di tingkat desa. 

KPK menemukan fakta Suhardiman mengumpulkan dana rasuah dari pemotongan paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

Para petani yang hanya berpenghasilan ratusan ribu rupiah per bulan harus merelakan setengah uang mereka beralih ke kantong bupati. 

Suhardiman menggunakan dana hasil perasan ini sebagai modal untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.

"Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu tadi disampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU.

Kan koperasi ada usaha, kan itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," jelas Taufik menjelaskan temuan penyidik.

Kasus Suap Jabatan Buka Kotak Pandora

Dugaan korupsi sektor kehutanan ini terungkap ke publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby pada akhir Juni 2026. 

Awalnya, tim KPK mengusut kasus suap lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing yang berujung pada penangkapan sang bupati.

Dalam kasus awal tersebut, Suhardiman meminta mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar kepada Zulkarnain sebagai syarat agar Zulkarnain terpilih menjadi sekda. 

Zulkarnain kemudian menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk mengelabui proses cicilan mobil tersebut. 

Pengembangan dari OTT mobil mewah inilah yang akhirnya membongkar skandal pemotongan dana petani untuk pelicin izin HPT.

Kini, KPK resmi menahan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Penyidik KPK berjanji akan terus melacak aliran dana hasil keringat petani tersebut, termasuk memastikan apakah uang haram itu turut mengalir ke pejabat-pejabat lain di Kementerian Kehutanan.

Baca juga: OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Ditangkap Bersama Rekanan, Menghilang Saat Jamuan Durian Apkasi

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.