TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur menetapkan seorang pria berinisial DK sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.
Insiden berdarah ini terjadi di halaman parkir Guest House Priority, kawasan pergudangan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Rabu, (1/7/2026) sore sekitar pukul 17.00 WITA lalu.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Agung Widodo, mengonfirmasi bahwa status pelaku telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa beberapa saksi mata.
“Betul, sudah. Tim penyidik Polsek Sungai Kunjang sudah menetapkan tersangka, kemudian sudah dilakukan penahanan juga. Tim penyidik saat ini juga masih mendalami keterangan para saksi terkait tindak pidana penganiayaan berat tersebut,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Korban yang diketahui bernama Mario (24), seorang karyawan di Pergudangan Kapal Api. Akibat penganiayaan tersebut, Mario mengalami luka robek serius di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis sangkur.
Baca juga: 18 Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank: 3 Dituntut 15 Tahun Penjara, 3 Prajurit TNI Divonis Lebih Rendah
Sesaat setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
“Korban kalau tidak salah masih pascaoperasi dan didampingi oleh kakaknya. Luka yang dialami berada di bagian kepala sebelah kiri dan diduga akibat sabetan senjata tajam jenis sangkur,” jelasnya.
Dari keterangan pihak kepolisian, peristiwa ini diduga kuat dipicu oleh dendam lama yang terjadi sekitar enam bulan lalu.
Saat itu, baik tersangka (DK) maupun korban sama-sama bekerja di PT Kapal Api. Keduanya sempat terlibat cekcok mulut setelah korban merasa tersinggung akibat ucapan tersangka mengenai bau kentut.
Pasca-perselisihan tersebut, DK memilih mengundurkan diri dan pindah bekerja sebagai petugas keamanan di perusahaan lain yang posisinya tidak jauh dari tempat kerja lama.
Ketegangan kembali memuncak pada Selasa, (30/6/2026) malam. Korban mendatangi tersangka yang sedang berjaga sambil bermain gim PUBG di pos keamanan.
Percakapan tersangka dengan rekan main gimnya diduga disalahartikan oleh korban, sehingga memicu adu mulut susulan. Dalam situasi tersebut, tersangka sempat mengeluarkan senjata tajam agar korban segera pergi.
Keesokan harinya, Rabu, (1/7/2026) sekitar pukul 16.57 WITA, korban kembali mendatangi pelaku di halaman parkir Guest House Priority.
Perkelahian fisik pun tidak terhindarkan, hingga akhirnya DK nekat mencabut sangkur hitamnya dan menusuk kepala korban sebanyak satu kali.
Meski indikasi awal mengarah pada dendam lama, Kompol Agung menegaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami motif menyeluruh di balik aksi nekat pelaku.
Baca juga: 5 Fakta Viral Pembunuhan Bocah SD di Sragen: Pelaku Pinjam Sabit sebelum Beraksi, Ternyata Residivis
“Untuk motif masih kami dalami. Informasi awal memang mengarah pada adanya dendam lama sekitar enam bulan lalu, namun tidak hanya itu. Nanti perkembangan penyidikannya akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.
Polsek Sungai Kunjang telah mengamankan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis sangkur berwarna hitam dengan panjang sekitar 30 sentimeter beserta sarungnya dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Atas tindakan brutalnya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat, dan kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)