Libatkan Aparat Penegak Hukum, DPRD Kota Serang Usulkan Satgas THM‎
Ahmad Tajudin July 03, 2026 03:01 PM

 

‎TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM). 

‎Satgas tersebut nantinya akan melibatkan lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum, guna menekan pelanggaran dan peredaran minuman keras (miras).

‎Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mengatakan pengawasan terhadap THM tidak dapat hanya mengandalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

‎Menurutnya, diperlukan tim khusus agar pengawasan dan penindakan berjalan lebih efektif.

‎"Makanya nanti akan berbarengan. Kami dorong agar dibentuk Satgas khusus untuk penindakan serta pengawasan aktivitas tempat hiburan malam. Jadi nanti akan ada beberapa yang terlibat termasuk aparat penegak hukum," ujar Edi di Kota Serang, Banten, Jumat (3/7/2026).

‎Edi menyampaikan, pembentukan Satgas juga akan didukung melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). 

Baca juga: Ulama Dukung Penutupan 10 THM di Kota Serang, Dinilai Jaga Identitas Kota Madani‎

‎Revisi tersebut akan mempertegas sanksi bagi THM yang tetap beroperasi setelah disegel maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

‎"Belum ada. Makanya nanti diterapkan di Perda PUK dalam revisinya bagaimana sanksi tegas dan penindakan. Ada masukan juga soal pencabutan persetujuan bangunan gedung PBG dan denda sanksi lebih besar," katanya.

‎Selain memperberat sanksi administratif, DPRD juga mengusulkan kewenangan penyitaan aset atau barang yang berada di dalam THM yang melanggar sebagai bagian dari penegakan hukum.

‎"Satpol PP Kota Serang memiliki kewenangan menyita barang PKL yang melanggar. Tapi THM ketika bermasalah enggak diangkut fasilitas-fasilitas lainnya. Makanya itu juga kami masukan ke Perda PUK terkait penyitaan yang ada di tempat hiburan malam tersebut," ucap Edi.

‎Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan revisi Perda PUK saat ini masih dalam proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum Wilayah Banten. 

‎Salah satu pasal baru yang diusulkan mengatur kewenangan Satpol PP melakukan penyitaan aset atau barang bukti di THM yang melanggar.

‎"Pasal baru ini akan memberikan wewenang kepada Satpol PP untuk melakukan penyitaan aset atau barang bukti di THM yang melanggar. Jadi untuk pengamanan dan penegakan hukum, bukan merampas hak milik," kata Muji.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.