Borneo Law Farm Sorot Rapat DPRD Kalsel dengan PLN, Sebut Belum Menjawab Persoalan Masyarakat
Hari Widodo July 03, 2026 03:51 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Direktur Borneo Law Firm, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., yang juga Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia sekaligus Founder LBH Borneo Nusantara, menilai hasil Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terkait gangguan jaringan listrik pada Kamis (2/7/2026) belum menjawab persoalan utama masyarakat.

Rapat yang dihadiri Komisi III DPRD Kalsel, PT PLN (Persero) UID Kalselteng, PT PLN UP3 Banjarmasin, Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan (YLKIK), Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, serta Dinas ESDM Kalsel, menurut Pazri, masih berfokus pada pemulihan sistem dan mekanisme kompensasi. Padahal, yang lebih mendasar adalah pertanggungjawaban hukum PLN atas menurunnya kualitas pelayanan publik yang berdampak luas bagi masyarakat, pelaku usaha, dan sektor ekonomi.

Pazri menegaskan, kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 bukanlah bentuk kemurahan hati PLN, melainkan hak normatif konsumen yang wajib diberikan otomatis jika Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tidak terpenuhi, kecuali dalam kondisi force majeure. 

“Kompensasi administratif tidak boleh diposisikan sebagai solusi akhir atas seluruh kerugian yang dialami masyarakat. Kewajiban memberikan kompensasi merupakan konsekuensi hukum dari tidak terpenuhinya standar pelayanan, bukan bentuk kebijakan yang dapat dipersepsikan sebagai pemberian dari PLN,” ujar Pazri.

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Kalsel, Jumat 3 Juli 2026, Martapura dan Banjarbaru Mati Lampu Lagi

Ia juga mengkritisi perbedaan skema kompensasi antara pelanggan subsidi dan non-subsidi. Menurutnya, parameter kompensasi seharusnya mempertimbangkan tingkat kerugian, bukan status subsidi. 

“Justru masyarakat berpenghasilan rendah merupakan kelompok yang paling rentan terdampak akibat pemadaman listrik. Banyak pelaku usaha mikro, pedagang kecil, hingga rumah tangga yang mengalami kerugian ekonomi karena aktivitas mereka bergantung pada pasokan listrik yang stabil. Karena itu, skema kompensasi perlu dievaluasi agar lebih mencerminkan asas keadilan,” tegasnya.

Pazri juga menyoroti transparansi sumber pembiayaan kompensasi. Ia mengingatkan agar kompensasi tidak dikamuflase sebagai bagian dari beban subsidi listrik yang bersumber dari APBN. 

“Apabila kompensasi akibat kegagalan PLN memenuhi standar pelayanan ternyata dibebankan kepada dana subsidi pemerintah, maka hal itu berpotensi mengalihkan tanggung jawab korporasi kepada keuangan negara. Subsidi listrik merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat memperoleh listrik dengan tarif terjangkau, bukan untuk menutup konsekuensi hukum akibat kegagalan penyelenggara layanan memenuhi standar pelayanan. Tanggung jawab tersebut harus tetap menjadi beban korporasi sesuai prinsip akuntabilitas, good corporate governance, dan prinsip polluter pays dalam hukum modern, yaitu pihak yang menimbulkan kerugian wajib menanggung akibat hukumnya,” jelas Pazri.

Ia mendorong audit menyeluruh oleh BPK, BPKP, Kementerian ESDM, serta Komisi XII DPR RI terhadap mekanisme dan sumber pembiayaan kompensasi PLN. 

“Audit tersebut penting untuk memastikan bahwa tidak terdapat penggunaan dana subsidi negara guna menutup kewajiban korporasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab PLN,” katanya.

Terkait penjelasan PLN mengenai forced outage, Pazri menilai hal itu tidak otomatis dapat dijadikan dasar menghapus tanggung jawab hukum. 

“Keadaan forced outage secara teknis tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai force majeure dalam perspektif hukum. Perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah gangguan tersebut benar-benar merupakan keadaan yang tidak dapat diperkirakan, tidak dapat dicegah, dan berada di luar kendali PLN, atau justru merupakan konsekuensi dari lemahnya pemeliharaan, kurangnya investasi, atau kegagalan manajemen risiko. Pembuktian tersebut menjadi penting karena akan menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab hukum PLN,” tegasnya.

Baca juga: Pemadaman Listrik Bergilir hingga Akhir September, PLN Kalselteng Janjikan Kompensasi ke Pelanggan

Lebih lanjut, Pazri menekankan bahwa masyarakat yang mengalami kerugian nyata akibat gangguan listrik tetap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. 

“Kompensasi administratif dari PLN hanyalah hak minimum konsumen. Pemberian kompensasi tersebut tidak menghapus hak masyarakat untuk menuntut ganti rugi secara perdata apabila dapat dibuktikan adanya kerugian nyata serta hubungan kausal antara kerugian yang dialami dengan gangguan pelayanan listrik. Negara wajib melindungi hak konsumen, sementara PLN wajib mempertanggungjawabkan kualitas pelayanan yang menjadi kewenangannya. Prinsip akuntabilitas harus dikedepankan agar kepercayaan publik terhadap pelayanan ketenagalistrikan tetap terjaga,” pungkas Pazri.(Banjarmasinpost.co.id/Saifurrahman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.